Breaking News
DPRD Rohil Bersama Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029 | Wabup Tapsel Kukuhkan 68 Anggota Paskibra untuk Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Patriotisme | Satreskrim Polres Karimun Mengungkap Kasus Pencurian Terjadi di wilayah Karimun Pelaku RDP Diringkus saat Bekerja | Polres Pekalongan Gelar Olahraga dan Lomba, Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI | Semarakan HUT RI ke-80, Lapas Muara Enim Gelar Perlombaan  | Polres Muara Enim Bersama Masyarakat Meriakan HUT RI ke 80 Gelar Jalan Santai Dan Senam  Sabtu, 16 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Polsek Cerenti Amankan Seorang Pria Diduga Ancam Bunuh Ibu Kandung di Desa Pesikaian
Kuantan Singingi | Selasa, 27 Mei 2025 13:24:37 WIB
Baca juga:
 
  • Polsek Cerenti Amankan Seorang Pria Diduga Ancam Bunuh Ibu Kandung di Desa Pesikaian
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Polsek Cerenti berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri, Y (57), di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

     

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan Kejadian bermula pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor S diduga membakar satu unit sofa milik korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Y. Sofa yang terbakar berada di rumah korban di Desa Pesikaian. Berdasarkan keterangan, kejadian bermula dari perselisihan antara terlapor dengan korban terkait keberadaan anak kandung dari S yang menurut informasi dibawa oleh korban sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

     

    Saat itu, S sempat bertanya kepada kakak iparnya, SR, mengenai keberadaan anaknya. Karena merasa kesal dan emosi tidak terkendali, S kemudian membakar sofa di rumah korban pada Senin siang tersebut. Sofa yang dibakar diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp3.200.000.

     

    Perbuatan S tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis, 22 Mei 2025, korban Y yang sedang duduk di bawah pohon mangga di depan rumah tetangganya, R, didatangi oleh terlapor S. Di sana, S menuntut uang sebesar Rp40 juta dan meminta korban untuk menjual kebunnya demi memenuhi permintaan tersebut. Saat korban menolak dan menyuruh terlapor bersabar karena tidak memiliki uang, S diduga mengancam akan membunuh korban sambil mengantongi sebilah pisau di saku celana kanannya.

     

    Puncak insiden terjadi keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban Y menumpang mencuci pakaian di rumah tetangganya, D (36). Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 WIB, terlapor S kembali mendatangi korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil kembali menanyakan uang yang ia minta. Aksi tersebut dihentikan oleh saksi D yang melihat langsung kejadian dan meminta S untuk berhenti. Setelah itu, S langsung pulang, diikuti oleh korban Y.

     

    Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Cerenti. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor di kediamannya di Desa Pesikaian.

     

    Saat petugas datang, S diketahui sedang tertidur dan tanpa perlawanan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sofa sisa pembakaran berwarna biru dan satu buah mancis berwarna bening. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerenti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

     

    Barang Bukti yang Diamankan 1 buah sofa warna biru sisa pembakaran dan 1 buah mancis bening. Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain D (36)

    Y (57), Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Cerenti yakni Mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Mengamankan pelaku dan barang bukti, Memeriksa para saksi dan tersangka, Menyusun administrasi penyidikan (mindik).

     

    Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, apalagi yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kapolsek.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • DPRD Rohil Bersama Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029
  • Wabup Tapsel Kukuhkan 68 Anggota Paskibra untuk Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Patriotisme
  • Satreskrim Polres Karimun Mengungkap Kasus Pencurian Terjadi di wilayah Karimun Pelaku RDP Diringkus saat Bekerja
  • Polres Pekalongan Gelar Olahraga dan Lomba, Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
  • Semarakan HUT RI ke-80, Lapas Muara Enim Gelar Perlombaan 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 DPRD Rohil Bersama Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029
    #2 Wabup Tapsel Kukuhkan 68 Anggota Paskibra untuk Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Patriotisme
    #3 Satreskrim Polres Karimun Mengungkap Kasus Pencurian Terjadi di wilayah Karimun Pelaku RDP Diringkus saat Bekerja
    #4 Polres Pekalongan Gelar Olahraga dan Lomba, Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
    #5 Semarakan HUT RI ke-80, Lapas Muara Enim Gelar Perlombaan 
    #6 Polres Muara Enim Bersama Masyarakat Meriakan HUT RI ke 80 Gelar Jalan Santai Dan Senam 
    #7 Meriahkan HUT RI ke-80, 20 Pasang Pengantin Ikuti Gas Nikah di Rohul
    #8 Bukan Sekadar Mengibarkan Merah Putih, tapi Menjaga Kehormatan Bangsa, Bupati Anton Kukuhkan Paskibraka 2025
    #9 UNP Sukses Gelar The 7th ICECE: Dorong Penerapan Deep Learning untuk Pendidikan Anak Usia Dini Berkelas Dunia
    #10 Kolaborasi UNP–UBH Bawa Inovasi Digital untuk Pengajaran Bahasa Jepang di Malaysia
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved