🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Aktivitas Peti Di Banjar Lopak Kecamatan Benai Masih Beraktivitas, APH Diminta Tindak Tegas Sebelum Ada Korban.
Kuantan Singingi | Senin, 12 Mei 2025 20:15:17 WIB
Baca juga:
 
  • Aktivitas Peti Di Banjar Lopak Kecamatan Benai Masih Beraktivitas, APH Diminta Tindak Tegas Sebelum Ada Korban.
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing – Baru hitungan hari menelan korban jiwa akibat aktivitas PETI, Kini dari informasi yang didapat media masih adanya aktivitas peti di desa Banjar lopak kecamatan Benai kabupaten kuantan Singingi.

     

    Informasi yang diterima media bahwa aktivitas PETI di desa Banjar lopak masih terus beraktivitas, ada beberapa unit yang terus melakukan aktivitas merusak lingkungan tersebut.

     

    “Ada beberapa unit Dompeng yang melakukan perusakan lingkungan di desa Banjar lopak kecamatan Benai,” tutur nya, Minggu,11/05/2025

     

    Dimana Baru beberapa hari yang lalu Seorang pemuda berinisial D (20), warga Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, meninggal dunia setelah tertimbun saat diduga tengah melakukan penambangan emas ilegal di bekas kolam ikan di areal Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (8/5/2025) sore.

     

    Jangan sampai ada korban selanjutnya karena tambang Emas Ilegal ini hanya menguntungkan pemodal dan sebagian orang saja, Untuk segi lingkungan bumi rusak dan aliran air tercemar oleh lumpur bekas tambang emas ilegal ini, Ditambah lagi air tercemar oleh Merkuri zat kimia yang sangat berbahaya.

     

    Lanjutnya, sebelum adanya korban, jiwa lebih banyak lagi lebih baik aktivitas PETI tersebut cepat ditindak, karena ini bukan hanya untuk kepentingan orang banyak serta untuk keselamatan para pekerja tersebut, harapnya.

     

    Kalau untuk penertiban “pihak APH khususnya Jajaran Polsek Benai sudah dengan maksimal melakukan penertiban, tapi pelaku tersebut sangat membandel dan masih saja terus melakukan aktivitas yang jelas jelas merugikan masyarakat banyak,” ujar Narasumber.

     

    Untuk diketahui PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  • Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #2 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #3 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #4 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #5 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #6 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #7 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #8 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #9 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
    #10 AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Undang Masyarakat Ikuti Police Woman Run 2026
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved