Pemda di Minta Tidak Menganak Kandung Anak Tirikan Antara Perusahaan dan Pekerja
Meranti | Rabu, 08 Agustus 2018 20:43:17 WIB
SiagaOnline.com, MERANTI - Empat belas karyawan PT. National Sago Prima (NSP) bersama Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan di dampingi Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC FSP. RTMM-SPSI), datangi kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti rabu (08/08). Mereka meminta pemerintah daerah melalui Dinas terkait melakukan peninjauan ulang atas prilaku semena-mena pihak perusahaan yang memutasikan karyawan tanpa dilakukan perundingan terlebih dahulu.
Ketua (PUK), L. Nainggolan selaku pembicara pada pertemuan itu sangat menyesali sikap perusahaan yang memberlakukan karyawan tanpa memperhatikan hak-hak pekerja seutuhnya, menurutnya "Kami sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang sama sekali tidak mengindahkan hak pekerja, selain itu perusahaan juga menolak melakukan perundingan secara Bipartite. Keberatan atas mutasi ini kami lakukan karena perusahaan memberlakukan pekerja tidak memperhatikan ketentuan aturan pekerja yang di tuangkan pada Undang-undang No. 13/2003".kata L.Nainggolan
Dikatakan juga alasan keberatan pekerja yang di mutasi tersebut mengingat beberapa aspek hukum dan sosial, "Mutasi ini sangat tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat 1 dan pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Selain itu mutasi ini tanpa mempertimbangkan minimnya SDM para pekerja, tidak adanya kesiapan fisik dan mental pekerja dan beradaptasi dengan pekerjaan baru. Mutasi yang di lakukan ini tak lebih dari ifesiansi dari perusahaan dan terkesan memberi hukuman pada pekerja". tambah L. Nainggolan lagi.
Mutasi sepihak tanpa memperhatikan peraturan ketenagakerjaan ini juga mendapat kritikan dari Ketua PC FSP. RTMM-SPSI, Ibrahim Munir. Kepada awak media mengatakan "Kita berharap Pemerintah dalam hal ini bekerja sesuai tupoksinya, yaitu wajib bertindak sebagai pembinaan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang di lakukan pihak perusahaan, mereka jangan menganak kandung kan perusahaan dan menganak tirikan pekerja". ujar Ibrahim.
"Tuntutan pekerja ini adalah hal yang sangat wajar, dan ini perlu mendapat pertimbangan serius dari pemerintah, karena itu suatu kewajiban perusahaan yang selama ini terabaikan, seperti keinginan mereka untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut dengan struktur dan skala upah sesuai PP No 78 Tahun 2015 Pasal 14 ayat 2 PERMENAKERTRANS No 1 Tahun 2017 Pasal 12 ayat 1-2 Pasal 13 ayat 1. Hak pekerja harian lepas sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1 dan 2, selain itu perjanjian kerja juga harus di buat, bukan seperti sekarang pekerja tanpa di sertai perjanjian kerja". jelas Ibrahim.
Terkait sengketa tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsudin yang menerima kedatangan karyawan tersebut menjelaskan pihaknya siap menerima aduan dan keluhan pekerja, "Kami dalam hal ini sebagai penengah antara pekerja dengan perusahaan akan menerima semua laporan yang disampaikan, dan selanjutnya kami akan segera memanggil pihak perusahaan dan memediasikannya. Kita juga berharap sengketa ini segera terselesaikan dan ini sudah menjadi tanggung jawab sesuai tupoksi kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah". ungkap Syamsudin. *** (Nr)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :