Breaking News
Wawako Padang Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka untuk Upacara HUT RI ke-80 | Sinergi Pemko–DPRD Padang, KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati untuk Pembangunan Kota | Sinergi Pemko–DPRD Padang, KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati untuk Pembangunan Kota | DPRD Rohil Bersama Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029 | Wabup Tapsel Kukuhkan 68 Anggota Paskibra untuk Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Patriotisme | Satreskrim Polres Karimun Mengungkap Kasus Pencurian Terjadi di wilayah Karimun Pelaku RDP Diringkus saat Bekerja Sabtu, 16 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Mafia Rokok Ilegal A dan JM Langgar UU Cukai, Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas Kepada Oknum Di Duga Anggota Polres
Kuantan Singingi | Selasa, 06 Mei 2025 10:43:39 WIB
Baca juga:
 
  • Mafia Rokok Ilegal A dan JM Langgar UU Cukai, Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas Kepada Oknum Di Duga Anggota Polres
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Peredaran Rokok Ilegal kian marak di kabupaten Kuantan Singingi dan terus menjadi sorotan dari berbagai banyak pihak dan di kuatirkan berpotensi menimbulkan resiko kerugian atas penerimaan negara dari sektor pajak.

     

    Seperti halnya yang di sampaikan oleh warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya merasa prihatin atas bebasnya masuk dan beredarnya rokok ilegal di kabupaten Kuantan Singingi dengan berbagai merek, dari pasokan luar kabupaten seperti tembilahan, Dumai, Sumatra barat, dan Jambi. Di duga ada pihak- pihak tertentu telah mengabaikan regulasi penjualan rokok ilegal dan berharap kepada semua pihak Bea dan Cukai serta pemkab kuantan Singingi dapat melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal serta dapat mengambil tindakan tegas kepada oknum yang terlibat dari peredaran rokok ilegal.

     

    Kepada pihak kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas) Internal untuk memperkuat peran kepolisian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal untuk mengurangi peredaran produk tembakau tanpa pita resmi di kabupaten Kuantan Singingi, atau apakah ada oknum dari kepolisian sendiri yang bermain di balik layar ?, tanya nya?.

     

    Saat di jumpai Anggi warga Desa Kari kecamatan kuantan Tengah juga merupakan salah satu dari Distributor pelaku peredaran rokok ilegal yang kemarin sempat di beritakan, mengatakan tidak mengakui bahwa dirinya pemain besar seperti di beritakan oleh media online.

     

    "Saya tidak pemain besar kak saya hanya pemain kecil-kecilan aja saya ambil rokok itu dari toko Damai, kadang di toko Dedek di desa Sawah, saya jual lagi ke toko-toko atau warung-warung, tapi saya tidak pernah sebagai distributor rokok yang bermerek felos sudah dua bulan rokok felos itu kosong dan saya bawak merek lain," jawabnya Singkat.

     

    Ketika di tanya ke Anggi apakah mempunyai atasan atau pemodal Anggi menjawab " iya Kak saya juga ambil dari salah satu anggota polisi yang bertugas di polres Kuansing (JM) tapi tidak banyak, karena sekarang sudah susah masuk barangnya, terang Anggi.

     

    Ini sudah jelas dari pengakuan seorang pelaku peredaran rokok ilegal dan 

    untuk itu, kami minta kepada, Kapolres Kuantan Singingi untuk segera dan fokus menertibkan dan menangkap penjahat cukai A dan JM jangan sampai negara dirugikan terus menerus oleh praktek memperkaya diri sendiri ini.

     

    Rokok ilegal sangat merugikan negara, tindakan Pidana bagi penjual rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995. Kepada pengedar bisa di berikan sanksi yang sudahh jelas tercantum di Pasal 54 UU Cukai yang berbunyi.

     

    “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dan pasal 56 Jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar, bisa ada pemberatan pidana. ( team )


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Wawako Padang Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka untuk Upacara HUT RI ke-80
  • Sinergi Pemko–DPRD Padang, KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati untuk Pembangunan Kota
  • Sinergi Pemko–DPRD Padang, KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati untuk Pembangunan Kota
  • DPRD Rohil Bersama Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029
  • Wabup Tapsel Kukuhkan 68 Anggota Paskibra untuk Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Patriotisme
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Wawako Padang Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka untuk Upacara HUT RI ke-80
    #2 Sinergi Pemko–DPRD Padang, KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati untuk Pembangunan Kota
    #3 Sinergi Pemko–DPRD Padang, KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati untuk Pembangunan Kota
    #4 DPRD Rohil Bersama Pemda Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029
    #5 Wabup Tapsel Kukuhkan 68 Anggota Paskibra untuk Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Patriotisme
    #6 Satreskrim Polres Karimun Mengungkap Kasus Pencurian Terjadi di wilayah Karimun Pelaku RDP Diringkus saat Bekerja
    #7 Polres Pekalongan Gelar Olahraga dan Lomba, Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
    #8 Semarakan HUT RI ke-80, Lapas Muara Enim Gelar Perlombaan 
    #9 Polres Muara Enim Bersama Masyarakat Meriakan HUT RI ke 80 Gelar Jalan Santai Dan Senam 
    #10 Meriahkan HUT RI ke-80, 20 Pasang Pengantin Ikuti Gas Nikah di Rohul
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved