🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Polres Dharmasraya Bongkar Tiga Kasus Sabu Selama April–Mei 2025
Daerah | Senin, 05 Mei 2025 13:45:00 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Dharmasraya Bongkar Tiga Kasus Sabu Selama April–Mei 2025
  •  

    Siagaonline.com, Dharmasraya - Polres Dharmasraya berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sepanjang periode April hingga awal Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 6,1 gram. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

     

    Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hary Subekti, S.Sos, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dharmasraya pada Senin, 5 Mei 2025. Didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Rusmardi, SH, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan pengedar sabu yang beroperasi diwalayah hukum Polres Dharmasraya. 

     

    Penangkapan pertama dilakukan di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru. Dari lokasi ini, polisi menangkap Fahtul Farid bin Yoyok. Penangkapan kedua berlangsung di Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dengan tersangka bernama Ilham Gusti Randa bin Awaludin. Sementara penangkapan ketiga dilakukan di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, dengan tersangka Warsono bin Rambat. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah, namun dari hasil penyelidikan, mereka memiliki keterlibatan aktif dalam jaringan peredaran sabu di Dharmasraya. 

     

    Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai total 6,1 gram sabu, yang telah dikemas dan siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses transaksi. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Dharmasraya dan menjalani proses penyidikan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba.

     

    Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Menurut Kapolres, pemberlakuan pasal tersebut merupakan langkah tegas dalam menekan peredaran narkoba yang kian menyasar lapisan masyarakat bawah.

     

    AKBP Purwanto menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor dan memberi informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ia pun mengajak seluruh warga Dharmasraya untuk tidak ragu bekerja sama dengan aparat demi memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

     

    Kasat Narkoba AKP Rusmardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat. Polres Dharmasraya, kata dia, berkomitmen tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam perang melawan narkoba.

     

    Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan terarah jajaran Polres Dharmasraya. Menurutnya, masalah narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada penegak hukum, melainkan harus menjadi kepedulian bersama dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus memperkuat program-program preventif, mulai dari edukasi di sekolah, sosialisasi di nagari-nagari, tegasnya. (Tegu)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
  • Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
  • Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50
  • Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
  • Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
    #2 Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
    #3 Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50
    #4 Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
    #5 Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
    #6 Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
    #7 Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
    #8 Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
    #9 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #10 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved