Legal standing tidak terpenuhi, Permohonan Sengketa Informasi DPD JMI Provinsi Lampung ditolak
Daerah | Sabtu, 03 Mei 2025 10:32:34 WIB
 |
| Suasana sidang ajudikasi nonligitasi dalam perkara sengketa informasi publik antara pemohon JMI Provinsi Lampung terhadap termohon PPID Desa Legundi Kecamatan Ketapang, Lamsel. |
SiagaOnline.com, Lamsel - Komisi Informasi Provinsi Lampung kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda Pembacaan Putusan dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon DPD Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Provinsi Lampung terhadap Termohon PPID Desa Legundi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, dengan Nomor Register 001/III/KIProv-LPG-PS/2025 pada Kamis 24 April 2025 lalu.
Sidang berlangsung di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erizal dengan anggota Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal serta didampingi oleh Panitera Pengganti Alva Reszha.
Dalam sidang yang dihadiri baik oleh kuasa Pemohon maupun kuasa Termohon, Majelis Komisioner membacakan Putusan yang menyatakan menolak Permohonan Sengketa Informasi Pemohon untuk seluruhnya.
Hal ini berdasarkan uraian dan fakta hukum yang ada bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 Perki PPSIP, dimana Pemohon wajib menyertakan kelengkapan permohonan berupa identitas yang sah. (Yan/Hms KIP)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :