Breaking News
Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah | Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat | Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri | Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah | Festival Olahraga Bertabur Doorprize, Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriahkan HUT RI ke-80 | Diduga Berebut Harta, Notaris Seruduk Rumah Ipar hingga Dilaporkan Ke Polisi Sabtu, 16 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Penadah Dan Pemurnian Emas Diduga Milik IJ dan Upik SH Tidak Pernah Tersentuh APH Sama Sekali, Kemana APH?
Kuantan Singingi | Jumat, 25 April 2025 22:39:25 WIB
Baca juga:
 
  • Penadah Dan Pemurnian Emas Diduga Milik IJ dan Upik SH Tidak Pernah Tersentuh APH Sama Sekali, Kemana APH?
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Tempat pemurnian emas hasil dan penadah dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) tampaknya masih beroperasi tanpa gangguan. Ironisnya hal ini terjadi di tengah upaya penegakan hukum yang gencar terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

     

    "Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti hingga saat ini sulit dihentikan. Pasalnya wilayah penambangan emas tanpa izin (PETI), Lokasi yang sangat sulit dijangkau dengan kendaraan sepeda motor atau mobil ke tempat para penambang. Jalan satu-satunya dengan menggunakan kompang terus berjalan kaki sekitar 1 Km lalu menggunakan perahu dan berjalan kaki lagi kurang lebih 1 s/d 1.5 Km setelah itu pakai Perahu baru lah tiba di tempat penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ). yang sedang Viral di kecamatan cerenti. Bahkan para cukong atau para pemodal jarang yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum," katanya.

     

    Keberadaan Aktifitas penampung atau penadah Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)di wilayah Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing (Riau) khususnya di Desa Pulau bayur dan Pulau Panjang Cerenti yang Diduga kuat dimiliki oleh IJ dan Upik SH terpantau aman-aman saja dari APH hal itu menjadi pemicu maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

     

    Berdasarkan hasil investigasi team awak media di lapangan terdapat aktifitas penampung emas atau penadah hasil PETI di wilayah Kecamatan Cerenti Khususnya Desa Pulau Bayur dan Pulau Panjang Cerenti yang tidak jauh dari tepi sungai yang penuhi oleh kendaraan roda dua milik pekerja tambang, Kamis (24-04-2025). 

     

    Dari informasi masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, penampung emas ilegal ini diduga dimiliki oleh IJ dan Upik SH Beliau adalah pemodal besar yang sudah lama beraktivitas disini bahkan per 3 hari mendapatkan hasil 1 kg emas hasil penambang PETI tersebut. Bahkan IJ dan Upik SH ini tidak pernah tersentuh oleh APH.

     

    Bahkan saat beroperasi IJ ini sering berpindah pindah tempat pemurnian untuk mengelabui Media dan APH, sedangkan lokasi pemurnian Upik SH dirumah dan dekat dengan perkampungan, ujarnya. 

     

    Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K,. M.H ketika dikonfirmasi oleh team media mengenai perihal temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal berasal dari aktivitas Peti di Kecamatan Cerenti masih belum memberikan tanggapan dan merespon temuan terhadap temuan team media yang berharap dapat memberikan keterangan resminnya guna menindak lanjuti hal temuan tersebut agar sekiranya pelaku ditangkap dan di proses Hukum.

     

    Bila Pihak Reskrim Polres Kuansing tidak mampu mengungkap pelaku aktivitas ilegal ini, Kami team media berharap agar hal ini menjadi Atensi khusus bagi Reskrimsus Polda Riau agar segera mengambil tindakan dan menangkap pelaku tersebut untuk segera diproses hukum.

     

    Hingga berita ini terbit, Karena tidak adanya tanggapan dan respon dari AKP Shilton, S.I.K,. M.H selaku Kasat Reskrim Polres Kuansing. 

     

    Maka Team Media ini segera langsung berupaya mengkonfirmasi dan melaporkan hasil temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal di Kecamatan Cerenti ini kepada Reskrimsus Polda Riau agar sekiranya dapat ditindak lanjuti dan diproses Hukum.

     

    Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. ( team )


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah
  • Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
  • Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri
  • Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah
  • Festival Olahraga Bertabur Doorprize, Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriahkan HUT RI ke-80
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah
    #2 Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
    #3 Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri
    #4 Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah
    #5 Festival Olahraga Bertabur Doorprize, Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriahkan HUT RI ke-80
    #6 Diduga Berebut Harta, Notaris Seruduk Rumah Ipar hingga Dilaporkan Ke Polisi
    #7 Lapas Muara Enim Hadiri Pengukuhan Paskibra HUT RI ke-80
    #8 HUT RI Ke-80 Tahun Pemkab Kabupaten Muara Enim Gelar Lomba Gerak Jalan Indah
    #9 Wawako Padang Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka untuk Upacara HUT RI ke-80
    #10 Sinergi Pemko–DPRD Padang, KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati untuk Pembangunan Kota
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved