🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
‎Kasus Pembobolan Toko Elektronik, Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar ‎ ‎ ‎
Daerah | Rabu, 23 April 2025 12:21:18 WIB
Baca juga:
 
  • ‎Kasus Pembobolan Toko Elektronik, Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar ‎ ‎ ‎
  •  

    Siagaonline.com, Banda Aceh - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas kasus pembobolan toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025 dini hari.

    ‎Mereka tertangkap beberapa jam kemudian oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy, setelah korban yakni Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi. 

    ‎Penangkapan itu diwarnai aksi dramatis, di mana pelaku MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa. 

    ‎Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya. 

    ‎Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

    ‎"Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya," ujar Fadilah, Rabu (23/4/2025). 

    ‎Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib. 

    ‎"Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti," ucapnya. 

    ‎Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis. 

    ‎Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

    ‎"Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya," ungkap Kasat. 

    ‎Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya. 

    ‎Tak hanya itu, lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada. 

    ‎"Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian," bebernya.

    ‎Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin. 

    ‎"Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi," jelasnya. 

    ‎Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

    ‎"Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama," pungkasnya. (HRD)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  • Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
  • GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #2 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #3 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #4 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #5 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #6 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #7 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #8 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
    #9 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
    #10 Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved