Gelar Audiensi, Kuasa Hukum Penggarap Tanah POSKO Sampaikan Beberapa Point Untuk Dipatuhi Bersama
SiagaOnline.com, Lamsel - Selasa 22 April 2025, bertempat di kantor Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, kuasa hukum penggarap tanah Posko (selaku pemohon) menggelar audiensi dengan kuasa hukum dari pihak Rangga Putra Hakim (selaku termohon) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Ruguk.
Audiensi tersebut, dilaksanakan guna menyampaikan beberapa point utama oleh kuasa hukum penggarap lahan tanah Posko (pemohon), yakni Bung Nur Salam, S.H dan Bung Amri Sohar, S.H (Ketua DPC Peradi Kalianda Lampung Selatan). Adapun point utama yang disampaikan untuk dipatuhi oleh semua pihak, karena ini kasus perdata yang belum clear sebagai berikut ;
- Memohon di lahan garapan kliennya untuk tidak dilakukan pengukuran dan pematokan.
- Meminta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Desa Ruguk untuk bersikap netral. Tidak memihak kepada Rangga Putra Hakim cs.
- Serta meminta kejelasan terkait kepemilikan sah atas lahan tanah Posko milik siapa? Apakah milik Bakrie Brothers atau miliknya Pak Rangga Putra Hakim Bin Nuril Hakim.
"Ini yang diminta oleh warga masyarakat atau klien kami. Kalau pun bisa dari pihak Rangga untuk menunjukkan surat pelimpahan dari Bakrie Brothers ke kami, masyarakat meminta sisa pembayaran yang belum dilunasi, " ungkapnya kepada awak media usai audiensi, Selasa (22/4).
Sambungnya, karena pembebasan pada tahun 1997 nilai pembebasan senilai Rp.2500 per meter persegi atau 25 juta per satu hektare. Dalam kenyataannya warga masyarakat hanya menerima 600 sampai 1000 rupiah per meter persegi.
"Artinya masih ada sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp.1500 per meter persegi di tahun 1997. Tentunya masyarakat tidak mau menerima pembayaran senilai Rp.1500 per meter persegi. Karena nilainya sudah berbeda 30 tahun lalu. Dengan perbandingan kurs dolar dan harga emas, " sambung pengacara senior di Lampung Selatan tersebut.
Lebih lanjut, Bung Nur Salam mengatakan bahwa kliennya menolak kompensasi senilai Rp.1000 per meter dari pihak Rangga dikarenakan belum ada kejelasan. Karena dalam surat pembebasan dari Bakrie Brothers itu berbunyi warga masyarakat tidak boleh mengalihkan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun.
"Kalau masyarakat mengalihkan kepada pihak Rangga Putra Hakim terjadi masalah hukum baru. Itu yang ditakutkan oleh masyarakat penggarap. Selanjutnya kami juga akan melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan untuk menyampaikan keluhan sedapat mungkin untuk ber selesai dengan musyawarah mufakat, damai tampa gugat menggugat kecuali harus menempuh jalur hukum, " ungkapnya.
Masih dikatakan Bung Nur Salam, dalam hal ini (contek perdata) biasa untuk mediasi. Dan pihaknya juga telah mengirim surat ke Polres Lampung Selatan untuk bisa mediasi di Polres Lampung Selatan. Makanya dalam audiensi ini tidak membahas materi.
Selaku kuasa hukum (pemohon) dirinya berharap bisa berselesai dengan aman, nyaman, damai, dan tidak perlu panjang-panjang dan semua pihak diuntungkan. Saat ditanya jika tidak ada kata sepakat, ia menjelaskan bahwa negara ini adalah negara hukum. Untuk gugat menggugat ada jalurnya, " ucapnya.
Sementara pihak Rangga Putra Hakim (termohon) menunjuk Bung Burhanudin, S.HI selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa masing-masing pihak punya alat bukti dan pengakuan. " Silahkan saja! Kita juga punya alat bukti dan bukan hanya pengakuan biasa, " katanya.
Saat ditanya untuk mediasi berikutnya, Bung Burhan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu undangan dari pihak pemohon. Karena pihaknya adalah pemilik lahan dan tidak ada persoalan dan ia menegaskan bahwa jika pihaknya mendapatkan undangan siap dan welcome serta stanby hadir. Karena pihaknya sah pemilik lahan tanah Posko dan dokumen kepemilikan lengkap, " jelas Ketua DPW APSI Lampung.
Sementara, Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, S.E menjelaskan bahwa Pemerintahan Desa Ruguk dalam hal ini adalah sebagai pelayanan publik sesuai data dan fakta. Serta fasilitator antara pihak penggarap lahan tanah Posko dan pemilik lahan tanah Posko.
Dirinya sepakat dengan kuasa hukum dari pihak penggarap (pemohon) bahwa untuk berselesai dengan baik, masing-masing pihak saling menghargai dan menghormati. Karena menurutnya untuk berselesai dengan baik, masing-masing pihak untuk menurunkan ego dan tensi. Dan pengadilan adalah opsi terakhir jika mediasi tidak mencapai kata sepakat, " bebernya. (Yan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :