SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Sejumlah Rokok Non Cukai, berbagai jenis merk, secara terang- terangan diperjualbelikan disalah satu kios, tepatnya di komplek kios Food Court, Bintan Center ( Bincen) kota Tanjungpinang, Sabtu (19/4/25).
Seorang pria, yang mengaku sebagai karyawan penjaga kios tersebut, ketika dipertanyakan soal keberadaan rokok- rokok tanpa pita cukai, seolah memilih bungkam.
"Saya hanya penjaga saja disini, kalau mau konfirmasi sore saja datang kesini, karena bos ada datang sore," cetus pria yang mengenakan baju kaos Oblong berwarna hitam dan enggan menyebutkan namanya.
Lantas, pria tersebut menyebutkan, kemarin ada media datang kesini, dengan ciri -ciri kepalanya botak, sebutnya lagi.
Dari pantauan awak media inj ada beberapa jenis rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan di kios tersebut, seperti, Rokok RV 3, H&D, Rave Blast, Rave Merah, H& M, Morena dan berjenis rokok lainya.
Sementara itu, harga yang ditawarkan rokok ilegal tersebut bervariasi, mulai dari harga per bungkus dibandrol Rp 6.000 sampai dengan harga Rp 12 000.
Akibat dari maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang beredar pesat di pasaran wilayah kota Tanjungpinang, Negara pastinya dirugikan milyaran rupiah. Karena penerima negara hilang dari cukai rokok.
Kemudian, memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. karena tidak adanya pengawasan kualitas.
Lantas dapat juga merusak pangsa pasar industri rokok nasional yang legal.
Sanksi Hukum Pengedar Rokok Ilegal, pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal tersebut diatu dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelaku dapat hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,dan juga dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal sepuluh kali lipatnya.
Pada Pasal 54 dan 56 undang-undang tersebut, menegaskan, siapapun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik penjual, penimbun, atau pembeli, bisa dikenai sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan belum ada satu pihak institusi penegak hukum, yang berhasil dikonfirmasi. (Zen/tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :