Asap Bakar Emas Ilegal Kembali Membubung di Bonjol, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Siagaonline.com, Dharmasraya – Asap dari aktivitas pembakaran emas ilegal kembali membubung di Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Lokasi yang sebelumnya sempat ditertibkan aparat penegak hukum ini kembali beroperasi seperti tak pernah tersentuh. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, seberapa serius sebenarnya komitmen pemberantasan tambang ilegal di daerah ini?
Perlu diketahui bahwa proses pemurnian emas yang menggunakan bahan kimia merkuri dapat menghasilkan asap beracun yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Paparan terhadap asap ini, terutama dalam jangka panjang, dapat menyebabkan berbagai gangguan serius pada sistem pernapasan, saraf, hingga kerusakan organ vital. Yang lebih memprihatinkan, kegiatan pemurnian emas ini dilakukan di tengah kawasan padat penduduk, sehingga meningkatkan risiko paparan racun bagi masyarakat sekitar.
Dari penelusuran di lapangan, gubuk pembakaran yang jaraknya hanya sekejap dari Kantor Wali Nagari Bonjol, kini kembali aktif. Diduga kuat, tempat tersebut kini dijalankan oleh pria berinisial J, warga asal Pariaman, yang mengambil alih pasca penangkapan pelaku sebelumnya, S, beberapa bulan lalu.
“Simed sudah ditangkap, tapi sekarang Jan yang melanjutkan. Malah makin lancar. Padahal baru sebulan lalu ada tindakan dari aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Nada suaranya datar, namun tak bisa menyembunyikan rasa heran sekaligus kecewa.
Fenomena ini pun memunculkan berbagai dugaan. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal bisa kembali berjalan mulus di tempat yang sama? Apakah ini hanya kelalaian, atau sudah masuk ranah pembiaran?
“Kalau seperti ini terus, wajar kalau masyarakat curiga. Apakah hukum memang sedang tidur, atau sengaja ditidurkan?,” kata warga lain dengan nada kesal.
Ketua LSM Indonesia, Mendra, secara terbuka mengecam aktivitas pembakaran emas ilegal yang kembali marak. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga melanggar hukum secara terang-terangan.
“Ini pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya lima tahun penjara dan denda sampai Rp100 miliar. Tapi faktanya, pelaku bisa terus beroperasi seolah tak tersentuh,” ujarnya, Rabu (16/04/2025).
Mendra juga menekankan pentingnya membongkar rantai pasok dan alur transaksi emas ilegal, bukan hanya mengejar pelaku di lapangan. “Penadah, pembeli, semua harus ikut diproses. Kalau tidak, ini akan terus berulang. Dan lama-lama, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri S., S.H., M.H., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penadah emas melalui pesan WhatsApp. (Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :