🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Ahli: Klaim Rp 140 Miliar PTPN Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar
Nasional | Minggu, 30 Maret 2025 16:15:25 WIB
Baca juga:
 
  • Ahli: Klaim Rp 140 Miliar PTPN Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar
  •  

    SiagaOnline.com - Sidang lanjutan terkait gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar 140 miliar Rupiah terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) sekaligus upaya PTPN untuk menyita tanah masyarakat di Desa Pangkalan Baru kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 25 Maret 2025 lalu. Sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya, pada sidang kali ini dilakukan pemeriksaan dua orang Ahli yang dihadirkan oleh KOPPSA-M.

     

     

    “Ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yang pertama Dr. Surizki Febrianto, ahli hukum perdata dari Universitas Islam Riau, dan yang kedua Bapak Ignatius Bona Sakti, ahli dari Kementerian Koperasi," terang Armilis, Kuasa Hukum KOPPSA-M.

     

    Sidang kali ini, berjalan tertib dan aman. Karena diawasi langsung oleh Pengawas dari Pengdilan Tinggi.

     

     

    Dalam keterangannya dalam persidangan, Dr. Surizki menerangkan bahwa karena dalam pola KKPA yang menerima uang dari bank serta bertanggung jawab untuk membangun, mengelola dan menjalankan kebun adalah Perusahaan Inti – dalam hal ini PTPN IV regional III, maka apabila terjadi kerugian karena kegagalan pembangunan dan kesalahan manajemen hal tersebut harusnya memang menjadi tanggungan pihak Perusahaan Inti sebagai risiko bisnis.

     

     

    “Jika terjadi kerugian, seharusnya memang merupakan kerugian investor (perusahaan inti) dan tidak bisa dibebankan kepada masyarakat," tegas Dr. Surizki dalam persidangan.

     

     

    Hal lain dalam Gugatan PTPN yang dianggap janggal oleh Kuasa Hukum KOPPSA-M adalah mengenai upaya PTPN untuk menyita tanah masyarakat dan anggota koperasi di Desa Pangkalan Baru. Menurut Armilis, seharusnya PTPN dan kuasa hukumnya harusnya lebih cermat membedakan yang mana merupakan aset koperasi dan mana yang merupakan aset pribadi anggota.

     

     

    “Harusnya tidak dicampur adukkan, seandainya pun klaim piutang PTPN terhadap koperasi benar dan terbukti, ya harusnya yang dimohonkan sita adalah aset milik koperasi, bukan aset pribadi orang-per-orang anggota koperasi. Klaim PTPN terhadap tanah masyarakat di Desa Pangkalan Baru ini tidak ada dasarnya," ujar Armilis.

     

     

    Pendapat kuasa hukum KOPPSA-M tersbut dikuatkan oleh ahli perkoperasian dari Kementerian Koperasi, Ignatius Bona Sakti, yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut Bona, aset koperasi yang merupakan badan hukum terpisah dari aset pribadi anggotanya.

     

     

    “(Harta koperasi dan anggotanya) tidak bercampur. Itu dua hal berbeda. Hutang koperasi adalah tanggung jawab koperasi, bukan tanggung jawab anggota," terang Bona dalam persidangan.

     

    Kejanggalan Bukti Pihak PTPN

     

    Selain klaim dan gugatan PTPN yang dianggap janggal, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PN Bangkinang tersebut terungap pula beberapa fakta terkait kejanggalan pengelolaan dan dugaan rapat anggota koperasi fiktif yang menjadi dasar gugatan PTPN IV Regional III.

     

     

    “Kami menemukan ada dugaan rapat anggota fiktif yang menjadi dasar gugatan PTPN IV. Berita Acara Rapat Anggota fiktif tersebut kemudian dijadikan sebagai bukti surat oleh PTPN,” ujar Armilis.

     

     

    Menurut kuas Hukum KOPPSA-M, dalam dokumen Berita Acara Rapat Anggota yang diduga fiktif tersebut, terdapat beberapa poin yang dinilai tidak masuk akal, diantaranya persetujuan anggota koperasi untuk mengajukan kredit ke bank mandiri dan menjaminkan aset pribadinya untuk kepentingan PTPN, menolak konversi dan serah terima lahan kebun dari PTPN kepada koperasi dan masyrakat.

     

     

    “Dari awal konversi dan serah terima kebun itu tujuan dan keinginan petani anggota koperasi dan masyarakat Pangkalan Baru. Tidak mungkin masyarakat mau menolak konversi lahan dan malah menyetujui tanahnya dijaminankan ke bank untuk pinjaman yang uangnya seluruhnya masuk ke PTPN dan tidak digunakan untuk pembangunan kebun mereka," tegas Armilis.

     

     

    Menurut Pihak KOPPSA-M hanya terdapat satu agenda dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan pada Februari 2013 tersebut, yakni untuk membahas dan menyetujui pengangkatan ketua koperasi yang baru.

     

     

    “Di persidangan sebelumnya kami sudah hadirkan juga saksi yang hadir pada RALB tersebut. Pada saat itu hanya dibahas pengangkatan ketua baru karena ketua sebelumnya meninggal dunia. Tidak pernah ada pembahasan lain," terang Armilis.

     

     

    Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen berita acara tersebut, Kuasa Hukum KOPPSA-M menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum.

     

     

    “Kami menduga kuat dokumen (Berita Acara Rapat Anggota) yang dijadikan bukti oleh PTPN itu palsu, kami sudah laporkan. Saat ini masih dalam proses di kepolisian," ujarnya.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved