🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Sidang Terdakwa Bobi Candra Kasus Tambang Rakyat Digelar PN Muara Enim
Daerah | Rabu, 19 Maret 2025 17:53:06 WIB
Baca juga:
 
  • Sidang Terdakwa Bobi Candra Kasus Tambang Rakyat Digelar PN Muara Enim
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Sidang kasus tambang rakyat (TR) dengan terdakwa Bobi Candra (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.Rabu (19/03/2025)

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H membacakan tuntutan terdakwa Bobi dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp 50 Milliar, subsider 6 bulan kurungan.

    Atas tuntutan ini terdakwa Bobi merasa tidak puas, tidak pantas dan tidak adil pada dirinya. Sebab, kata dia selama ini aktivitas tambang yang dilakukannya tersebut bukan untuk kekayaan dirinya pribadi, tetapi aktivitas tambang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitarsebagai penunjang perekonomian masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

    “Dikatakan Bobi ada sekitar 5 ribu lebih masyarakat yang bergantung hidup dari menambang saat awak media wawancarai setelah selesai sidang dibalik jeriji besi."ungkapnya.

    Ia mengatakan" Dengan adanya aktivitas tambang ini masyarakat sekitar seperti di  Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul sekitarnya sangat membantu perekonomian masyarakat. Hal inilah yang membuat dirinya merasa tidak adil atas terhentinya akitivitas tambang milik dirinya.

    Saya berharap, aktivitas tambang ini kedepan bisa di legalkan oleh pemerintah. Agar masyarakat dapat ikut menikmati hasil dari daerahnya sendiri secara langsung. “Sebab, ini terkait dengan kebutuhan perut, sekali lagi banyak masyarakat bergantung hidup disini,” ucap Bobi.

    Sementara itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bobi Candra untuk mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan, pada sidang yang akan digelar pada Rabu, 26 Maret 2025 mendatang.

    Pada sidang berikutnya itu, diketahui Terdakwa Bobi Candra memilih untuk tidak didampingi kuasa hukum dan akan membacakan pembelaannya sendiri nantinya.

    Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Agus v)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemeritah Kota Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
  • Jelang Tahun Ajaran Baru, 500 Anak Yatim dan Keluarga Rentan Terima Bantuan Seragam Sekolah Gratis
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan, Seluruh Tes Urine Negatif
  • Bupati Anton dan LAMR Rohul Perkuat Sinergi, Persiapan Penabalan Adat Dimatangkan 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemeritah Kota Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
    #2 Jelang Tahun Ajaran Baru, 500 Anak Yatim dan Keluarga Rentan Terima Bantuan Seragam Sekolah Gratis
    #3 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    #4 Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan, Seluruh Tes Urine Negatif
    #5 Bupati Anton dan LAMR Rohul Perkuat Sinergi, Persiapan Penabalan Adat Dimatangkan 
    #6 Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur Jadi Momentum Perkuat Sinergi, Wabup Rohul Respons Aspirasi Warga
    #7 Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pangarayan Raih Peringkat IV PKP Lewat Inovasi SABANA-AMAN
    #8 Plt. Bupati Muara Enim Hadiri Pelantikan Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah
    #9 A. Elfin MZ Mochtar Ketua PSI Muara Enim Rakorda Dijadwalkan Hadiri Presiden RI Ke 7 Joko Widodo 
    #10 Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved