Breaking News
Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah | Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat | Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri | Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah | Festival Olahraga Bertabur Doorprize, Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriahkan HUT RI ke-80 | Diduga Berebut Harta, Notaris Seruduk Rumah Ipar hingga Dilaporkan Ke Polisi Sabtu, 16 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Sidang Praperadilan Pertama Aldiko Putra Ditunda, Termohon Polres Kuansing Tidak Hadir
Kuantan Singingi | Selasa, 18 Maret 2025 16:39:17 WIB
Baca juga:
 
  • Sidang Praperadilan Pertama Aldiko Putra Ditunda, Termohon Polres Kuansing Tidak Hadir
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, terkait keabsahan status tersangkanya kembali mengalami penundaan.

     

    Agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, yang di Pimpin oleh Hakim ketua SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG, S.H dan Panitera ADE SAPUTRA, S.H. terpaksa diundur hingga 24 Maret 2025 karena Polres Kuansing, selaku termohon, belum menyelesaikan nota pembelaan.

    Penundaan ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa Polres Kuansing belum siap menghadapi gugatan ini? apakah ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun pembelaan?

    Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023 dalam kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1 jo. Pasal 22 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, Aldiko melalui tim kuasa hukumnya, menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kuansing.

    Kegagalan Polres Kuansing dalam menyiapkan tanggapan hukum yang seharusnya sudah siap sejak awal menimbulkan spekulasi. Apakah penyidik tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan status tersangka Aldiko? Atau ada prosedur yang diabaikan dalam proses penyelidikan?

    Kuasa hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda S.H, M. H dan tim.menegaskan pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan. 

     

    “Kami akan mematuhi proses hukum dan keputusan hakim. Namun, penundaan ini memperlihatkan adanya indikasi ketidak siapan penyidik dalam mempertanggung jawabkan keputusan mereka,” ujarnya.


    Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Kuansing. Jika mereka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Aldiko sebagai tersangka, mengapa penyusunan nota pembelaan memakan waktu lebih lama.

    Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton saat di konfirmasi media siagaonline.com terkait tidak hadirnya pihak termohon ( Polres Kuansing ) dalam persidangan pra preradilan atas terdakwa Aldiko Putra Sehingga terjadi penundaan sidang praperadilan dan akan kembali digelar pada tanggal 24 Maret 2025 mengatakan ;

    ”Kami sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Terkait surat permohonan penundaan sidang. Untuk persidangan tanggal 24 Maret Insyaallah kami sudah bisa Hadir," terangnya.

    Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Maret 2025. Team Kuasa Hukum Aldiko Putera berharap Polres Kuansing telah siap memberikan jawaban yang jelas dan tidak kembali mengulur waktu. Jika penundaan terus terjadi, bukan tidak mungkin publik akan semakin meragukan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. **


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah
  • Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
  • Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri
  • Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah
  • Festival Olahraga Bertabur Doorprize, Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriahkan HUT RI ke-80
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah
    #2 Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
    #3 Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri
    #4 Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah
    #5 Festival Olahraga Bertabur Doorprize, Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriahkan HUT RI ke-80
    #6 Diduga Berebut Harta, Notaris Seruduk Rumah Ipar hingga Dilaporkan Ke Polisi
    #7 Lapas Muara Enim Hadiri Pengukuhan Paskibra HUT RI ke-80
    #8 HUT RI Ke-80 Tahun Pemkab Kabupaten Muara Enim Gelar Lomba Gerak Jalan Indah
    #9 Wawako Padang Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka untuk Upacara HUT RI ke-80
    #10 Sinergi Pemko–DPRD Padang, KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati untuk Pembangunan Kota
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved