Dua Unit Alat Berat Excavator Terpantau Di Desa Koto Kari Dan Sungai Rumbio Di Duga Aktifitas PETI
Siagaonline.com, Kuansing - Aktivitas, penambang emas tanpa izin (peti) mengunakan alat berat Jenis Excavator semakin marak dan bebas beroperasi hal ini terpantau oleh awak media di dua titik Di Desa Koto Kari Dusun batang pungai dan satu titik lagi di dusun sungai rumbio yang di kenal dengan sebut danau biru, dengan merek LiuGong di wilayah Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (06/03/ 2025).
Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan kepada awak media aktivitas alat berat jenis Excavator mulai bekerja sudah beberapa hari ini, untuk membuatkan kolam dan menaikan bahan, kuat dugaan kegiatan penambangan emas, kata narasumber.
"Kedua lokasi yang berbeda tapi masih di satu Desa Koto kari didusun batang pungai dan di dusun sungai rumbio. Bahkan dinilai pemilik alat berat dan pemodal untuk memperkaya diri dengan merusak lingkungan dan ekosistem dan sampai saat ini pelaku dan pemilik alat berat melenggang bebas untuk beraktifitas kegiatan Ilegal tambang Emas Tanpa ada rasa ketakutan dan kucing-kucingan dengan petugas buktinya mereka bisa beraktivitas di tengah masyarakat dan perkampungan bahkan tidak ada penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Khusus nya Polres kuansing, kemanakah APH ? tutup mata ataukah sudah ada Koordinasi walauwalam?," tambah Narasumber.
Dari informasi yang di peroleh alat berat ini bekerja hanya sampai untuk menaikan bahan untuk di tembak selanjutnya kemungkinan mengunakan mesin robin. lokasi tersebut beroperasi tidak jauh dari rumah mantan kepala desa dan ketua BPD koto kari, imbuhnya.
"Sepertinya pemilik alat berat tersebut kebal hukum bahkan sudah sering di diberitakan, namun hingga kini tidak pernah sekalipun mendapatkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), setiap ada penertiban dan penindakan dari pihak APH alat berat tersebut selalu lolos dari tangkapan dan tidak akan pernah ditemukan alias sudah kabur dari lokasi apakah sudah dapat informasi duluan?," tanyaknya.
Selanjutnya usut dan mengalir informasi dari pemilik alat berat tersebut narasumber menyebutkan bahwa pemilik salah seorang warga Seberang Taluk dengan Inisial PR, sampai sekarang PR sipemilik alat berat tersebut tidak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib.
Untuk itu kami minta kapolres kuansing, usut tuntas aktivitas peti yang berada di wilayah hukumnya. Karena aktivitas menggunakan alat berat seperti ini sangat merusak lingkungan, dan berharap Semoga hal ini menjadi atensi oleh jajaran Polres kuansing kalau perlu tangkap dan sita alat berat tersebut, sampai saat ini pelakunya tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian, Warga dan masyarakat menduga ada sesuatu antara pelaku dengan pihak APH, paparnya.
Terakhir awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada diduga pemilik alat, PR melalui telpon selulernya tidak ada jawaban sampai berita ini di naikan, untuk itu pelaku sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :