Breaking News
Dukung Prestasi dan Sportivitas, Pemko Padang Gelar Turnamen Billiard Piala Wali Kota 2025 | Kades Zulfahrianto Sukses Gelar Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80, Ribuan Warga Sontang Antusias | Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah | Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat | Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri | Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah Minggu, 17 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Pak Polres! Tangkap Segera Pelaku PR Serta Alatnya
Dua Unit Alat Berat Excavator Terpantau Di Desa Koto Kari Dan Sungai Rumbio Di Duga Aktifitas PETI
Kuantan Singingi | Jumat, 07 Maret 2025 22:53:31 WIB
Baca juga:
 
  • Dua Unit Alat Berat Excavator Terpantau Di Desa Koto Kari Dan Sungai Rumbio Di Duga Aktifitas PETI
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Aktivitas, penambang emas tanpa izin (peti) mengunakan alat berat Jenis Excavator semakin marak dan bebas beroperasi hal ini terpantau oleh awak media di dua titik Di Desa Koto Kari Dusun batang pungai dan satu titik lagi di dusun sungai rumbio yang di kenal dengan sebut danau biru, dengan merek LiuGong di wilayah Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (06/03/ 2025).

     

    Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan kepada awak media aktivitas alat berat jenis Excavator mulai bekerja sudah beberapa hari ini, untuk membuatkan kolam dan menaikan bahan, kuat dugaan kegiatan penambangan emas, kata narasumber. 

     

    "Kedua lokasi yang berbeda tapi masih di satu Desa Koto kari didusun batang pungai dan di dusun sungai rumbio. Bahkan dinilai pemilik alat berat dan pemodal untuk memperkaya diri dengan merusak lingkungan dan ekosistem dan sampai saat ini pelaku dan pemilik alat berat melenggang bebas untuk beraktifitas kegiatan Ilegal tambang Emas Tanpa ada rasa ketakutan dan kucing-kucingan dengan petugas buktinya mereka bisa beraktivitas di tengah masyarakat dan perkampungan bahkan tidak ada penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Khusus nya Polres kuansing, kemanakah APH ? tutup mata ataukah sudah ada Koordinasi walauwalam?," tambah Narasumber.

     

    Dari informasi yang di peroleh alat berat ini bekerja hanya sampai untuk menaikan bahan untuk di tembak selanjutnya kemungkinan mengunakan mesin robin. lokasi tersebut beroperasi tidak jauh dari rumah mantan kepala desa dan ketua BPD koto kari, imbuhnya.

     

    "Sepertinya pemilik alat berat tersebut kebal hukum bahkan sudah sering di diberitakan, namun hingga kini tidak pernah sekalipun mendapatkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), setiap ada penertiban dan penindakan dari pihak APH alat berat tersebut selalu lolos dari tangkapan dan tidak akan pernah ditemukan alias sudah kabur dari lokasi apakah sudah dapat informasi duluan?," tanyaknya.  

     

     

    Selanjutnya usut dan mengalir informasi dari pemilik alat berat tersebut narasumber menyebutkan bahwa pemilik salah seorang warga Seberang Taluk dengan Inisial PR, sampai sekarang PR sipemilik alat berat tersebut tidak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib.

     

    Untuk itu kami minta kapolres kuansing, usut tuntas aktivitas peti yang berada di wilayah hukumnya. Karena aktivitas menggunakan alat berat seperti ini sangat merusak lingkungan, dan berharap Semoga hal ini menjadi atensi oleh jajaran Polres kuansing kalau perlu tangkap dan sita alat berat tersebut, sampai saat ini pelakunya tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian, Warga dan masyarakat menduga ada sesuatu antara pelaku dengan pihak APH, paparnya.

     

    Terakhir awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada diduga pemilik alat, PR melalui telpon selulernya tidak ada jawaban sampai berita ini di naikan, untuk itu pelaku sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

     

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dukung Prestasi dan Sportivitas, Pemko Padang Gelar Turnamen Billiard Piala Wali Kota 2025
  • Kades Zulfahrianto Sukses Gelar Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80, Ribuan Warga Sontang Antusias
  • Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah
  • Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
  • Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dukung Prestasi dan Sportivitas, Pemko Padang Gelar Turnamen Billiard Piala Wali Kota 2025
    #2 Kades Zulfahrianto Sukses Gelar Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80, Ribuan Warga Sontang Antusias
    #3 Bupati Anton Sambut Kajari Baru dengan Hangat, Awal Sinergi Membangun Daerah
    #4 Dalam Rangka  Menyambut HUT RI ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
    #5 Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45 PEPABRI Wredatama dan Warakawuri
    #6 Peduli Sesama Lapas Muara Enim Gelar Donor Darah
    #7 Festival Olahraga Bertabur Doorprize, Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriahkan HUT RI ke-80
    #8 Diduga Berebut Harta, Notaris Seruduk Rumah Ipar hingga Dilaporkan Ke Polisi
    #9 Lapas Muara Enim Hadiri Pengukuhan Paskibra HUT RI ke-80
    #10 HUT RI Ke-80 Tahun Pemkab Kabupaten Muara Enim Gelar Lomba Gerak Jalan Indah
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved