SiagaOnline.com, Bukittinggi - Setelah acara sertijab Wali Kota Bukititnggi periode 2025-2030, Ramlan Nurmatias didampingi Wakil Wali Kota, Ibnu Asis, menyampaikan kepada wartawan, pada (3/3) atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi pihaknya akan mengevaluasi SDN itu.
“Nanti ditanggal (4/3) akan kami evaluasi proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Jangkak Kelurahan Campago Ipuah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), “sebut Bupati.
Begitu juga kalau terkait Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi di Belakang Balok harus jelas.
Dikatakan, pihaknya belum menerima kepastian apakah pada APBD tahun 2025 ini terdapat anggaran untuk pembangunan sekolah tersebut.
Pemerintah Kota Bukittinggi tidak ingin hak anak dalam menimba ilmu dengan fasilitas pendidikan yang tidak layak. Bahkan, Wali Kota Ramlan Nurmatias kembali tegaskan, jika anggaran tidak muncul di APBD 2025, maka ditindaklanjuti pada APBD Perubahan.
“SDN 08 yang di Jangkak, itu saya belum melihat bagaimana anggarannya. Saya pikir dianggarkan untuk tahun 2025 ini, tapi besok saya akan rapat. Kasihan kita dengan anak kemenakan kita untuk bersekolah, jika tidak dianggarkan, maka di bulan Juni pasti saya anggarkan untuk itu,” ujarnya.
Di sisi lain, ketika dipertanyakan terkait Rumah Dinas Wali Kota di kawasan Belakang Balok, Ramlan Nurmatias menyebutkan pihaknya akan mengembalikan fungsi rumah dinas ini sesuai aturan yang berlaku.
Disebutkan, pihaknya sudah perintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terdahulu sebelum dirinya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota memasuki rumah dinas tersebut.
Namun, Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa dirinya masih nyaman untuk tinggal menginap di rumah pribadi di kawasan Manggis.
“In syaa Allah, jika rudis semua sudah selesai diperiksa saya akan masuk rudis tapi saat ini saya masih tidur di Manggih di rumah pribadi, tapi saya ingin mengembalikan fungsi rumah dinas ini," terangnya.
Kemudian, saya sudah perintahkan inspektorat untuk memeriksa dulu, sebelum saya dan pak Wakil Wali Kota masuk ke rumah dinas. Semua harus jelas dulu, ini kan barang negara. BPK pun sudah turun, jadi saya minta inspektorat periksa dulu.
" Wali Kota dan Wakil Wali Kota masuk ke rumah dinas hanya membawa koper, setelah jabatan berakhir, juga harus bawa koper,” sebutnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :