Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Kasus AS: Vonis Dijatuhkan, Bukti Masih Diperdebatkan
Senin 03 Februari 2025, 21:25 WIB

SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap AS, seorang anak yang didakwa dalam kasus pemukulan. Putusan yang dibacakan pada Senin (03/02/2025) ini

 

 

langsung menuai reaksi beragam, terutama dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum.

 

"Kami sangat menyayangkan putusan ini. Klien kami tidak berada di lokasi kejadian, tetapi tetap divonis berdasarkan kesaksian yang belum tentu akurat," ujar kuasa hukum AS, Sapri Sirait.

 

Menurut Sapri, empat saksi dalam persidangan telah menyatakan bahwa AS tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa terjadi. Namun, hakim lebih mempertimbangkan kesaksian dua saksi kunci, A dan W, yang menyebut bahwa AS adalah pelaku.

 

Selain itu, barang bukti berupa pakaian yang disebut mirip dengan yang dikenakan pelaku juga menjadi pertimbangan dalam putusan. Namun, pihak pembela menilai bukti tersebut tidak cukup kuat, terutama karena ciri-ciri pelaku yang dideskripsikan berbeda dengan AS.

 

Humas Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Geri Caniggia SH, M.KM, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi. "Pengadilan telah menelaah bukti dari berbagai pihak, termasuk saksi dewasa dan saksi anak, sebelum menjatuhkan putusan ini," jelasnya.

 

Namun, vonis ini memicu diskusi di masyarakat. Sebagian pihak mendukung keputusan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum, sementara yang lain mempertanyakan keabsahan bukti dan proses peradilan.

 

Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, terutama karena AS masih berusia muda. Pihak keluarga dan kuasa hukum AS telah mengisyaratkan akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

 

"Kami akan terus memperjuangkan keadilan," tegas Sapri. (Des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top