SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Sidang gugatan class action yang diajukan oleh anggota dan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, kembali berlanjut pada Rabu (22/1/2024).
Sengketa ini melibatkan persoalan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 610 hektar yang dibangun oleh koperasi tersebut.
Kuasa hukum pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan persidangan yang kini telah memasuki tahap kesimpulan.
“Kami bersyukur persidangan ini berjalan dengan lancar, meski memakan waktu yang cukup panjang. Kami optimistis keputusan hakim nantinya akan berpihak pada fakta dan kebenaran yang telah kami ungkapkan,” ujar Andi di sela-sela sidang.
Menurut Andi, pihaknya telah membantah semua dalil yang diajukan oleh penggugat dengan menghadirkan bukti-bukti kuat, saksi yang kredibel, serta fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan bahwa Koperasi Sawit Timur Jaya didirikan dengan niat mulia, yaitu mempersatukan para anggota untuk pengelolaan kebun sawit yang transparan dan saling menguntungkan. Kesepakatan antara koperasi dan pihak-pihak terkait disebut telah tercapai dengan baik sebelumnya.
“Kami berharap putusan pengadilan dapat mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Gugatan seperti ini sebenarnya sangat disayangkan, karena berpotensi menciptakan konflik di antara anggota koperasi dan masyarakat. Kami berharap pemerintah kabupaten juga dapat memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini,” lanjutnya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan banding jika hasil keputusan tidak sesuai harapan. Ia memastikan semua proses persidangan telah terdokumentasi secara lengkap, baik secara visual maupun suara, untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.
“Sidang ini adalah ujian besar bagi kami, dan kami percaya hukum yang adil akan memihak pada mereka yang benar. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk koperasi ini,” pungkas Andi.
Persidangan ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut banyak pihak. Keputusan yang diambil diharapkan dapat menjadi solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga harmoni di tengah masyarakat. (Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |