Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Korupsi Pupuk Subsidi Rohul, 6 Tersangka Ditangkap
Kamis 19 Desember 2024, 08:07 WIB

Siagaonline.com, Rokan Hulu - Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencoreng sektor pertanian. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menetapkan enam pemilik kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo sebagai tersangka. Penyelewengan yang berlangsung selama tiga tahun ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp24,53 miliar.


"Setelah penyidikan mendalam dengan memeriksa 112 saksi, termasuk 78 ketua kelompok tani, serta konfirmasi kepada lebih dari 1.200 petani, kami menetapkan enam tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. ucap fajar, Rabu (18/12/2024).

Tersangka berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS, merupakan pemilik kios pupuk bersubsidi. Mereka bertugas sebagai pengecer pupuk untuk kelompok tani di Kecamatan Rambah Samo. Namun, mereka tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Para tersangka melakukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada periode 2019–2022, antara lain:

Memalsukan laporan penyaluran dengan tanda tangan palsu pada formulir penebusan pupuk dan kwitansi pembelian, Menjual pupuk bersubsidi ke pihak lain di luar kelompok tani terdaftar, Melaporkan data palsu ke distributor, produsen, hingga pemerintah.

"Petani yang tercantum dalam RDKK mengaku tidak menerima pupuk sebagaimana dilaporkan. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data secara sistematis oleh para tersangka," ungkap jaksa penyidik.

Inspektorat Daerah Provinsi Riau mengungkapkan bahwa penyelewengan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782,61,

Setelah penetapan tersangka, keenam pelaku ditahan di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan potensi pengulangan kejahatan.

"Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas Kepala Kejaksaan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Pemerintah diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan agar pupuk subsidi dapat tersalurkan tepat sasaran.

"Dengan penindakan tegas ini, kami berharap ada efek jera bagi pelaku lainnya dan sistem distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih transparan," tambahnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta mencegah tindakan korupsi di sektor pertanian. (Des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top