Breaking News
Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas | BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan  | Mendagri Ingatkan Daerah Waspadai Kenaikan Inflasi  | LPS Terbaik Bakal Diberi Kewenangan Kelola Sampah di Ruas Jalan Protokol | Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Soal PBB, Warga: Pajak Turun, Jalan Makin Bagus | Wakil Wali Kota Pekanbaru Meninjau MPLS di Tiga Sekolah |

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional
Jumat 13 Desember 2024, 21:56 WIB

SiagaOnlinecom, Jakarta - 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi padaKamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).


Informasimengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.


" Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensifselama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan danPenindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dualainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengantujuan berwisata.

Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesarRp. 5.600.000 per orang.12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 ataspenyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.

Mereka diancam pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat JenderalImigrasi.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkapapakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top