Breaking News
Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas | BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan  | Mendagri Ingatkan Daerah Waspadai Kenaikan Inflasi  | LPS Terbaik Bakal Diberi Kewenangan Kelola Sampah di Ruas Jalan Protokol | Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Soal PBB, Warga: Pajak Turun, Jalan Makin Bagus | Wakil Wali Kota Pekanbaru Meninjau MPLS di Tiga Sekolah |

Kejari Karimun Musnahkan BB Dari 54 Kasus Pidana Umum
Kamis 05 Desember 2024, 22:31 WIB

Siagaonline.com, Karimun Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkcraht).


Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Karimun pada Kamis, (5/12/2024), di hadiri berbagai instansi seperti TNI-Polri, Pengadilan, Bea Cukai, BNN, Rutan Karimun dan Imigrasi Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum.

Untuk Perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 24 perkara yang terbagi dari narkotika jenis sabu seberat( seratus sebelas koma tujuh ribu sembilan ratus empat belas) gram. Dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram.

Kemudian, lanjut Priyambudi, Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dan Perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIMUM yang terdiri dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap." Ungkap Kajari Priyambudi. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top