Breaking News
Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun | Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas | Plt Bupati Kuansing Ajak Dunia Usaha Bersinergi, Festival Pacu Jalur Nasional 2026 Masih Kekurangan Anggaran Rp5,4 Miliar | Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas | BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan  | Mendagri Ingatkan Daerah Waspadai Kenaikan Inflasi  |

Penyusunan RAPBD tahun 2025 Telah Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku
Jumat 29 November 2024, 18:27 WIB
Teks foto : Bupati Dharmasraya. (Tegu/Siagaonline.com)

Siagaonline.com, Dharmasraya - Terkait harapan Fraksi PDI Perjuangan terhadap RAPBD tahun 2025 agar memperhatikan prinsip perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang jelas. Terutama pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran DPRD.


Bupati menyampaikan beberapa point terkait permasalahan tersebut, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah. Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dharmasraya, tahun anggaran 2025, pada hari Rabu, (13/11/24).

“Dapat kami jelaskan bahwa penyusunan perencanaan dari proses musrembang nagari, kecamatan dan kabupaten yang menhasilkan dokumen RKPD tahun 2025. Sebelum dokumen RKPD tahun 2025 ditetapkan juga telah dilakukan asistensi dengan OPD untuk mengsingkronkan dengan rencana kerja perangkat daerah. Serta harmonisasi oleh Kemenkumham,” kata Bupati.

Sementara untuk menjamin keabsahan pokok pikiran DPRD, dipastikan tercantum di dalam RKPD tahun 2025 dan dianggarkan di dalam RKPD tahun 2025 dan dianggarkan di dalam RAPBD tahun 2025 yang bersumber dari DAU peruntukkan.

“Penyusunan RAPBD tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai ketentuan yang mengatur baik dari segi regulasi maupun kondisi yang berkembang di daerah. Dari segi regulasi telah didasarkan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 yang mengamanatkan prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan daerah dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top