Breaking News
Adam Syafaat Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah Untuk Kesejahteraan  | PT Karya Tama Bakti Mulia Diduga Kuasai Dan Kelolah Hutan Produksi Tanpa Izin | Bupati Kasmarni Targetkan Bengkalis Zero Stunting | Kadinkes Bengkalis Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Penimbangan Serentak Agustus 2025 | Lapas Muara Enim Hadiri Acara  Forkom P4GN Bersama BNNK Muara Enim | Pemko Padang Sukseskan MBG, Ribuan Warga Tersentuh Program Gizi Nasional ‎

Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun
Sabtu 28 Juli 2018, 13:53 WIB
Aparat Hukum Diminta Berantas Perkara Dugaan Korupsi di Karimun
SiagaOnline.com, Karimun - Menindaklanjuti data informasi dugaan penyelewengan/ penyimpangan dana APBD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau hingga tahun 2016 sebesar Rp131 miliar, kini elemen masyarakat tengah mempersiapkan rilis pelaporan yang akan diteruskan ke lembaga hukum anti korupsi atau KPK, dan Presiden RI.

"Selain pelaporan yang sedang dipersiapkan untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih lanjut, dugaan penyimpangan (korupsi) luar biasa di Kabupaten Karimun selama ini akan disampaikan ke lembaga Presiden RI. Kita minta Presiden menindaklanjuti hasil temuan yang berkali-kali di rekomendasi oleh lembaga BPK RI, yang diduga diabaikan pemerintah setempat" ujar aktivis dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi kepada Wartawan.

Dari catatan Redaksi Siaga Online dan Media Pers Harian Berantas, terdapat potensi yang merugikan keuangan daerah dan negara dilingkup pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun 2006 hingga 2016 sebesar Rp131 miliyar.

"Ini nominal yang sangat pantastis yang terjadi pada tahun 2016, dimana temuan BPK kepada pemerintahan Karimun mencapai sebesar Rp131 miliar. Dimana perolehan data yang ada, BPK telah merekomendasikan agar potensi kerugian Negara tahun 2006 hingga 2016 (Semester 1) dikembalikan ke kas Negara senilai Rp.92 miliar lebih itu" papar Redaksi Harian Berantas.

B Anas yang juga Sekum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, salinan bukti ini juga lah yang sebenarnya menjadi landasan, media yang dipimpinnya bersama rekan-rekan redaksi media lainnya telah melayangkan surat konfirmasi terhadap Bupati Karimun.

"Sebelumnya juga sudah kita sampaikan, kita masih menunggu iktikad baik dari Bupati Karimun untuk membalas surat konfirmasi yang kita layangkan beberapa minggu yang lalu, agar masyarakat tahu apa yang sudah terjadi di tubuh pemerintahan Karimun, bukan permasalahan pemberhentian Ketua DPRD saja, masih ada banyak lagi, dan ini akan kita beberkan di media" cakapnya.

"Sekali lagi kita tegaskan, tentunya tim kami tidak mau salah langkah dalam melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum pusat, terlebih dahulu kita rilis pokok permasalahan penyimpangan yang terjadi seperti penyelesaian terkait temuan BPK tersebut, apalagi didalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 dalam pasal 23 juga menjelaskan: Menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/ walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud, ujar B Anas.

Sementara data ataupun foto copy dokumen yang kami miliki di Kabupaten Karimun terkait temuan BPK dari 2006 hingga 2016 (sudah 10 tahun) nominal dari temuan BPK sangat dasyat, hebatkan" tambahnya.

Disamping itu, Ketum Lembaga Pepara-RI, Martinus dihadapan Wartawan juga menjelaskan, terkait permasalahan temuan BPK RI di Karimun, selaku Pimpinan Redaksi SiagaOnline.com, Martin mempertanyakan terkait persoalan, dimana pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, sempat merekomendasikan Bupati dan Wakil Bupati pada saat itu beserta pegawai penerima tambahan penghasilan supaya mengembalikan dan menyetor ke kas daerah nilai bersih yang diterima mencapai Rp. 3.438.900.000.000 atau Rp3,4 miliar.

"Permasalahan rekomemdasi dari BPK terhadap Pemerintahan Karimun dalam hal tambahan penghasilan agar menyetor ke kas daerah, yang mencapai Rp 3 iliyar itu juga kita tuangkan dalam surat konfirmasi, meminta Bupati untuk profesional dan transparan dalam menyikapi persoalan ini" ucap Martin.

Selain itu, Martin berharap agar aparat hukum didaerah maupun pusat, dapat menuntaskan permasalahan dugaan korupsi selama ini didaerah Kabupaten Karimun.

Diakui Martin, saat ini timnya sedang merilis pelaporan resmi yang akan disampaikan ke lembaga hukum terkait yang ada di pusat, termasuk ke lembaga Presiden.

"Reaksi rencana pelaporan ini disampaikan mengingat persoalan dugaan tindak pidana penyelewengan/penyimpangan (korupsi) diwilayah daerah Karimun, selama ini cukup memprihatinkan. Misalnya, permasalahan pengadaan tanah kuburan, yang disinyalir disimpangkan yang diduga melibatkan oknum kepala daerah setempat, persoalan penyimpangan dana Hibah/Bansos yang dinilai tidak sesuai peruntukkan" tutup Martin.

Hingga berita ini terposting, awak media belum menerima jawaban resmi dari Bupati Karimun, namun dikutip dari salah satu nomor WA tim yang melayangkan surat konfirmasi menyebutkan, Aunur Rafiq selaku orang nomor satu di Karimun sedang mempersiapkan jawaban dari konfirmasi yang sudah diterimanya. "Aslkm, kami lg persiapkan jawabannya nnti stlh selesai secepatnya saya tanggapi. Trimks" tulisnya. (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Selasa 12 Agustus 2025, 20:20 WIB
.



Selasa 12 Agustus 2025, 18:02 WIB
Perusahaan perkebunan PT KTBM diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau Hutan Produksi tanpa memiliki izin yang.



Selasa 12 Agustus 2025, 18:00 WIB
Bupati Bengkalis, Kasmarni, meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja lebih keras demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis zero.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top