Breaking News
Silaturahmi Polres dan Kejari Kuansing, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Daerah | Kapolres Muara Enim Tindak Tegas PETI, Empat Ekskavator dan Lima Truk Batubara Ilegal Disita | Pemkot Pekalongan Siap Perkuat Implementasi Program Strategis Nasional | Kapolres Pekalongan Kota Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan, Wujudkan Stabilitas Kamtibmas | Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun | Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas |

Kaban DPD LI BAPAN RI, Minta Presiden Prabowo Panggil Kejagung, Soal DJPL Rp 168 Milyar
Senin 04 November 2024, 12:13 WIB

Siagaonline.com, Bintan - Telah bertahun tahun lamanya diduga Mandeknya laporan LI BAPAN RI di kejaksaan Agung RI, soal kasus dugaan korupsi dana (DJPL) pasca tambang Boksid sebesar Rp 168 Milyar di kabupaten Bintan, provinsi kepulauan Riau (Kepri) pada zaman Ansar Ahmad menjabat Bupati Bintan.


Dalam persoalan  tersebut, Kaban DPD LI Bapan RI Iskandar Tanjung, mengkritisi lemahnya penegakkan hukum dalam menyikapi kasus dugaan korupsi raibnya dana DJPL sebesar  Rp 168 Milyar pasca tambang Boksid di kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam Statmentnya Iskandar Tanjung, memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memanggil Jaksa Agung dan secara tegas ia katakan agar presiden Prabowo Subianto untuk memecat Jampidsus ".

"Yang mana sampai detik ini sudah 4 tahun lamanya, mereka tidak pernah memanggil mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad," ujar Iskandar.

Menurutnya, ada beberapa data yang ia kantongi selama ini, bahkan sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung, termasuk SK Bupati Bintan tahun 2007" tentang Dana paska Tambang (DJPL), peraturan bupati tahun 2009" tentang dana paska tambang dimasa Ansar Ahmad menjabat Bupati Bintan.

Kemudian dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditahun 2016 dan juga hasil audit BPK ditahun 2018, mengatakan Rp 145 Milyar tidak ditemukan keberadaannya, dengan jumlah jumlah 44 perusahaan tambang.

Sementara itu, Iskandar juga menyebutkan , dari hasil audit supervisi  komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengatakan Rp 168 Milyar, tidak bisa dipertanggung jawaban, dengan jumlah total 63 perusahaan tambang .

Dan di tahun 2021 silam, Mentri Sekretaris Negara (mensestek) memerintahkan kepada Jam Intel kejagung untuk melakukan penyelidikan dana paska tambang yang ada dibintan kepulauan Riau.

Dimana, dari hasil audit tersebut, pada bulan Mei tahun 2024,secara jelas mengatakan bahwa, dana paska tambang benar adanya, dan melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara"sebut Iskandar.

Dalam hal ini Iskandar mengaku, tidak mempunyai kepentingan politik dan tidak dikendarai oleh politik dan ia, tidak pernah terjun ke dunia politik".

"Kepada Yang Terhormat bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mana ketika itu menyebutkan "Tidak ada kompromi bagi koruptor dan kedua tidak ada yang kebal  hukum di Republik Indonesia," pungkas Iskandar Tanjung. (Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top