Breaking News
Silaturahmi Polres dan Kejari Kuansing, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Daerah | Kapolres Muara Enim Tindak Tegas PETI, Empat Ekskavator dan Lima Truk Batubara Ilegal Disita | Pemkot Pekalongan Siap Perkuat Implementasi Program Strategis Nasional | Kapolres Pekalongan Kota Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan, Wujudkan Stabilitas Kamtibmas | Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun | Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas |

Imigrasi Muara Enim Memberikan Sanksi Keimigrasian Warga Negara Asing
Senin 04 November 2024, 07:35 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P, 03 November 2024 mengatakan bahwa deportasi terhadap Warga Negara Asing dilakukan pada Sabtu-Minggu tanggal 02-03 November 2024.

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial CVD, ujarnya, dideportasi pada 03 November 2024 dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-716 dengan rute penerbangan dari Soekarno Hatta - Melbourne.

"CVD dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

“Ungkap Frizky Pendeportasian Penyalahgunaan izin tinggal merupakan hal yang ditangani secara serius oleh kami, komitmen penegakan hukum keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam peningkatan pengawasan orang asing.

Lanjutnya untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah dari frekuensi rutin yang telah kami lakukan  dan meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah terkait melalui TIMPORA yang memperkuat fungsi pengawasan orang asing, memiliki tugas diantaranya koordinasi dan pertukaran data dan informasi; pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi serta analisa dan evaluasi terhadap data/informasi.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top