SiagaOnline.com, Muara Enim - Kepala BNNK Muara Enim AKBP. Erlangga, S.E., M.H melaksanakan koordinasi dan himbauan P4GN dengan pemerintah desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Kepala BNNK Muara Enim AKBP. Erlangga, S.E., M.H melaksanakan kegiatan koordinasi dan himbauan dengan pemdes desa yang di wakili oleh Sekretaris Desa Teluk Lubuk, Tasya Meilani, A.Md., di Kantor Pemerintah Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing.
Koordinasi dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta seluruh aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda agar berperan aktif dalam melakukan himbauan P4GN di Desa Teluk Lubuk, mengingat desa Teluk Lubuk berbatasan langsung dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, tegas Kepala BNNK Muara Enim.
Kepala desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing diwakili sekretaris desa Tasya Meilani, A.Md mengucapkan Terima kasih kepada BNNK Muara Enim melaksanakan kegiatan koordinasi pemberantasan narkoba di wilayah terkhusus di desa kami ini dan kami juga siap himbauan P4GN agar masyakar tidak terjerumus kedunia narkoba yang akan merusak generasi tua maupun muda," harapanya. (Agus v)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |