Breaking News
Silaturahmi Polres dan Kejari Kuansing, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Daerah | Kapolres Muara Enim Tindak Tegas PETI, Empat Ekskavator dan Lima Truk Batubara Ilegal Disita | Pemkot Pekalongan Siap Perkuat Implementasi Program Strategis Nasional | Kapolres Pekalongan Kota Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan, Wujudkan Stabilitas Kamtibmas | Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun | Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas |

Bawa Sabu Dari Malaysia Penumpang Kapal MV Ocean Dragon VIII Diamankan BC
Rabu 30 Oktober 2024, 01:42 WIB
Teks foto: kepala Kppbc tanjung balai Karimun saat melaksanakan konferensi pers

SiagaOnline.com, Karimun Kepri - Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, dalam Konferensi Pers, Selasa (29/10/2024) mengungkapkan bahwa pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, tim Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Tanjung Balai Karimun.


"Kita telah menangkap seorang WNI berinisial “A,” penumpang kapal MV Ocean Dragon VIII yang baru saja tiba dari Kukup, Malaysia, dengan membawa serbuk putih yang diduga sabu seberat 140 gram," Ungkapnya.

Masih kata Jerry, penumpang berinisial ‘A,’ seorang warga Indonesia kelahiran 31 Juli 1975. Upaya penindakan ini didasari hasil profiling, analisis, dan pengamatan yang dilakukan oleh petugas terhadap penumpang yang dicurigai.

Jerry Kurniawan menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, penumpang berinisial A tersebut menunjukkan tanda-tanda seperti di bawah pengaruh narkoba. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, ia mengakui telah mengonsumsi narkoba.

Lalu, Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan badan dan menemukan tiga bungkusan hitam di selangkangan tersangka yang ternyata berisi kristal putih. Setelah diuji, kristal tersebut dipastikan adalah methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat masing-masing 47 gram, 48 gram, dan 45 gram, total 140 gram.

“Atas perbuatannya, tersangka ‘A’ diduga melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas tindak penyelundupan narkotika golongan I melalui Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun,” jelas Jerry.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut. Ujar Jerry. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Dengan sinergi yang baik, kami bersama penegak hukum lain akan terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, dan kami berharap kerjasama ini semakin solid ke depannya,” tutur Jerry Kurniawan.  (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top