Breaking News
Silaturahmi Polres dan Kejari Kuansing, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Daerah | Kapolres Muara Enim Tindak Tegas PETI, Empat Ekskavator dan Lima Truk Batubara Ilegal Disita | Pemkot Pekalongan Siap Perkuat Implementasi Program Strategis Nasional | Kapolres Pekalongan Kota Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan, Wujudkan Stabilitas Kamtibmas | Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun | Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas |

Kantor Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua WNA Asal Prancis Pelanggar Hukum Keimigrasian
Senin 21 Oktober 2024, 15:05 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial FM (25) dan AD (26), berupa penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


“Pada tanggal 20 Oktober 2024 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah melaksanakan Pendeportasian Warga Negara Prancis inisial FM dan AD, dengan keberangkatan melalui Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta tanggal 21 Oktober 2024, take off Pukul 00.55 WIB, menggunakan Pesawat Udara Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 dengan rute penerbangan dari Soekarno Hatta - Doha, Qatar dan Doha, Qatar - Zurich, Swiss dengan nomor penerbangan QR 95,” kata Frizky.

"Pendeportasian ini dilaksanakan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Muara Enim, proses pendeportasian dimulai dari keberangkatan melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Proses administrasi berjalan lancar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta dan kedua WNA berhasil diterbangkan sesuai jadwal tanpa kendala," ungkapnya.

"Seluruh proses pendeportasian telah diterapkan sesuai SOP yang berlaku. Proses pengawalan dan pendeportasian dua orang WN Prancis berjalan dengan sangat baik atas bantuan kerja sama dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, AVSEC dan pihak maskapai," jelas Frizky.

“Tindakan deportasi ini, merupakan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan, komitmen kami dalam menegakkan aturan Keimigrasian dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia,” tutup Frizky. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top