SiagaOnline.com, Kapuas - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Aphersoningrat telah menyatakan sikap tak terima atas peristiwa yang terjadi yaitu intimidasi kekerasan fisik di ruangan Kabid Pengairan SDA terhadap salah satu anggotanya wartawan Media Nasional.id, perwakilan kalteng Mirhan (42) oleh oknum kepala bidang pengairan SDA Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang berinisial (J) pada tanggal 11 September 2024 yang lalu.
Aphersoningrat dengan tegas menolak segala bentuk intervensi intimidasi tindak kekerasan fisik terhadap terhadap oknum anggotanya yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik yaitu melakukan konfirmasi menghadap kabid pengairan SDA yang berinisial J pada Dinas PUPRPKP pada tanggal 11/09/24.
"Menyesalkan perbuatan oknum Kabid pengairan SDA yang berinisial (J) bersama sama anak buahnya mendorong Wartawan Mirhan (42) media nasional.id dari dalam ruangan sampai keluar. Hal ini sangat bertentangan dengan UU pers no 40 tahun 1999, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Aphersoningrat selaku ketua DPC AWPI Kabupaten Kapuas tetap meminta kepada APH menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku pungkasnya usai diwawancarai media ini 11/10/24. (MS)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |