Breaking News
Baznas Muara Enim Menyalurkan Paket Perlengkapan Sekolah ke Anak Yatim Piatu dan Penyandang Disabilitas | Silaturahmi Polres dan Kejari Kuansing, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Daerah | Kapolres Muara Enim Tindak Tegas PETI, Empat Ekskavator dan Lima Truk Batubara Ilegal Disita | Pemkot Pekalongan Siap Perkuat Implementasi Program Strategis Nasional | Kapolres Pekalongan Kota Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan, Wujudkan Stabilitas Kamtibmas | Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun |

310 Kendaraan Ikuti Uji Emis Gratis Dari Pemkab Muara Enim
Senin 07 Oktober 2024, 12:23 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan menggelar uji emisi gratis di Halaman Kantor Bupati Muara Enim, Senin (07/10/2024).


Adapun uji emisi ini diikuti sebanyak 310 kendaraan berbahan bakar bensin dan solar milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Perusahaan dan masyarakat umum.

Kepala DLH Kabupaten Muara Enim, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH, Meidiana, mengatakan uji emisi gratis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran OPD serta masyarakat dalam memeriksa mesin kendaraannya agar tidak menimbulkan polusi udara.


Dirinya mengingatkan kendaraan yang menimbulkan polusi tak hanya berdampak besar terhadap lingkungan tapi juga berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan hingga mengancam nyawa. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh OPD, Perusahaan maupun masyarakat untuk dapat menguji emisi kendaraan masing-masing secara berkala.

Dijelaskannya pula, pada pengujian ini dibagi menjadi 2 kriteria yaitu mobil berbahan bakar bensin dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Untuk mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 4,5%, dan HC 1200 sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5% dan HC 200. Sementara untuk mobil berbahan bakar solar ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010. Untuk mobil berbahan bakar solar tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 70%. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top