Breaking News
Petani Ancam Surati Presiden Prabowo soal Hambatan Pupuk SubsidiTapsel | Wali Kota Pekanbaru Kembali Lantik Camat Hingga Sekretaris Dinas, Ini Daftarnya! | Pemeritah Kota Pekanbaru Dorong Kepatuhan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan | Kapolres Muara Enim dan Kodim 0404 Silaturahmi Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif | Panen Perdana Padi Zakat Produktif di Siak, Mustahik Didorong Menjadi Petani Mandiri. | Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Muara Enim |

Silmy Karim Per September 2024, Imigrasi Cekal 7614 WNA
Selasa 24 September 2024, 17:39 WIB

SiagaOnline.com, Jakarta - Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftarpencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari totaltersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yangditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya. Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negaraIndonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.


Begitu pula dengan 63 lainnyayang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya diIndonesia.


“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam halmereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnyasangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimalselama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.

Sebelumnya,jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan. “Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yangdilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasiandisebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dannegara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindakpidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upayapemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatantransnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang sertaancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan raguuntuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi menggangguketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untukmelindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidakdiinginkan," tutup Silmy. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top