Breaking News
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II |

Jalan Tenggiri Kota Batam Diduga Markas Pelangsir BBM Solar Subsidi
Jumat 23 Agustus 2024, 20:19 WIB

Siagaonline.com, Batam, Diduga sebuah gudang yang terletak di Jalan Tenggiri, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau dijadikan tempat langsir BBM Solar bersubsidi oleh Mafia minyak, seolah kebal hukum.

Dari pantauan Tim media dilapangan, terlihat sejumlah Jeriken kosong dan selang yang diduga digunakan untuk alat penyedot minyak BBM Solar dari dalam tangki mobil. Jumat(23/8/24)

Saat Tim media meninggalkan lokasi, Tim media diduga dikejar dan dibuntuti oleh oknum preman diduga sebagai pembekup aktivitas langsir minyak solar dilokasi tersebut.

Menurut seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, ia, membenarkan adanya aktivitas  langsir minyak di sebuah lokasi gudang jalan Tenggiri tersebut.

Aktivitas tersebut, berlansung sudah cukup lama, biasanya aktivitas langsir minyak berlangsung setiap malam' beber warga.

Ada seorang preman bertubuh tinggi besar, berambut cepak yang diduga sebagai pengepul BBM Solar Subsidi dilokasi tersebut"kata warga.

"Kita aja warga takut berjalan disana saat malam hari, karena Kita pernah dijegat dan diancam oleh pereman tersebut, padahal kita hanya  mau jalan - jalan saja" Tutur warga merasa takut.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa "Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. (Zen/Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top