Breaking News
Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu | Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110 | Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru |

Sidang Perkara Perdata PKS PT SKA dan SPP Saksi Berikan Keterangan
Jumat 02 Agustus 2024, 07:54 WIB

Siagaonline.com, Rokan Hulu - Sidang perkara perdata Nomor 25 tergugat 1, yaitu Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro (PKS PT SKA), dan tergugat 2, Ketua Serikat Pekerja (SPP) yang dipimpin oleh Tomson Sinaga. Bertempat Kejaksaan negeri Pasirpengaraian, Kamis (01/08/2024).


Dalam persidangan tersebut, PKS PT SKA menghadirkan saksi Sunardi, mantan Manager perusahaan. Sunardi menjelaskan bahwa pemegang kontrak kerja antara PKS PT SKA dan Tenang Sembiring telah ditandatangani pada 22 Desember 2023.

Namun, pada 25 Januari 2024, terjadi mediasi antara organisasi yang dipimpin oleh Tenang Sembiring dengan Tomson Sinaga. Dalam mediasi tersebut, disarankan oleh manajemen PKS PT SKA agar pekerjaan dibagi menjadi dua bagian, tetapi Tenang Sembiring tidak bersedia menandatangani surat perjanjian, sementara Tomson Sinaga menandatanganinya.

Sunardi juga menambahkan bahwa penerimaan buah sawit tandan segar tidak dapat dilakukan karena adanya hambatan dari serikat bongkar muat. Akibatnya, manajemen memutuskan hubungan kerja dengan Tenang Sembiring secara tertulis. Sunardi menyebut bahwa pihak yang menghalangi adalah SPTI K SPSI.

Penasehat hukum Tenang Sembiring, Ilham, menanyakan terkait penandatanganan kesepakatan kerja pada 26 Januari 2024. Sunardi menjelaskan bahwa Tomson Sinaga sudah menandatangani pada pukul 4 sore, sementara Tenang Sembiring tidak menandatangani dengan alasan sudah ada kesepakatan kerja sama sebelumnya.

Sunardi juga menyampaikan bahwa pada 17 Januari 2024, pihaknya mengunjungi rumah Kepala Desa Sei Kuning untuk memberi tahu bahwa Tenang Sembiring akan mulai bekerja di pabrik PKS PT SKA. Hakim ketua menyarankan agar saksi Sunardi tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menekankan bahwa kehadiran saksi bertujuan untuk menjernihkan perkara, bukan untuk memperumit nya. Hakim mengingatkan bahwa ada ancaman hukuman jika saksi berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Sidang ditunda hingga Kamis, 8 Agustus 2024, untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi dari tergugat 2. (Des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top