Breaking News
Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu | Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110 | Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru |

Remaja 16 Tahun Bebas Setelah Proses Diversi: Kasus DK Ditangani LPAI dan Kejaksaan Negeri Rohul
Selasa 30 Juli 2024, 11:57 WIB

Siagaonline.com, Rokan Hulu - Setelah sempat di tahan selama dua Minggu, akhirnya DK seorang remaja berusia 16 tahun bebas dari kurungan, Pembebasan DK ini merupakan hasil dari proses persidangan yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu (Rohul), Kejaksaan Negeri Rohul, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dan kuasa hukum Ramses Hutagaol, SH, MH, Senin (29/07/2024).


Proses persidangan yang melibatkan berbagai pihak ini berakhir dengan kesepakatan damai antara pelapor dan orang tua DK, sehingga memungkinkan dilaksanakannya diversi. Dalam proses ini, DK mendapatkan bimbingan dan dukungan dari LPAI Rohul serta pendampingan hukum dari Riko Santoso, SH.

"Kesepakatan damai tercapai antara pelapor dan orang tua anak yang terlibat, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Rohul memberikan kesempatan untuk digelarnya diversi. Kini DK dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan aman," ungkap Ramses Hutagaol, SH, MH.

Ketua LPAI Rohul, Ramlan Lubis, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan anak-anak.

"Proses ini menunjukkan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan pendampingan hukum dalam penyelesaian kasus anak," ujar Ramlan Lubis.

Ramlan Lubis juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Rohul dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian atas upaya bersama dalam melaksanakan diversi.

"Sehingga hak-hak anak untuk kembali memperoleh haknya terpenuhi," tambahnya.

Penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam menjaga hak-hak anak dan mendukung rehabilitasi mereka dalam lingkungan sosial yang aman. (Rls/Des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top