Siagaonline.com, Rokan Hulu - Setelah sempat di tahan selama dua Minggu, akhirnya DK seorang remaja berusia 16 tahun bebas dari kurungan, Pembebasan DK ini merupakan hasil dari proses persidangan yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu (Rohul), Kejaksaan Negeri Rohul, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dan kuasa hukum Ramses Hutagaol, SH, MH, Senin (29/07/2024).
Proses persidangan yang melibatkan berbagai pihak ini berakhir dengan kesepakatan damai antara pelapor dan orang tua DK, sehingga memungkinkan dilaksanakannya diversi. Dalam proses ini, DK mendapatkan bimbingan dan dukungan dari LPAI Rohul serta pendampingan hukum dari Riko Santoso, SH.
"Kesepakatan damai tercapai antara pelapor dan orang tua anak yang terlibat, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Rohul memberikan kesempatan untuk digelarnya diversi. Kini DK dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan aman," ungkap Ramses Hutagaol, SH, MH.
Ketua LPAI Rohul, Ramlan Lubis, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan anak-anak.
"Proses ini menunjukkan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan pendampingan hukum dalam penyelesaian kasus anak," ujar Ramlan Lubis.
Ramlan Lubis juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Rohul dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian atas upaya bersama dalam melaksanakan diversi.
"Sehingga hak-hak anak untuk kembali memperoleh haknya terpenuhi," tambahnya.
Penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam menjaga hak-hak anak dan mendukung rehabilitasi mereka dalam lingkungan sosial yang aman. (Rls/Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |