Breaking News
Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi | Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum | Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat | Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong | Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda | Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat |

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kamis 18 Juli 2024, 14:46 WIB

SiagaOnline.com, Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kamp. Minas Timur Kec. Minas Kabupaten Siak, (15/07/2024).


SRN (58) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti  seberat 94,11 (Sembilan puluh empat koma sebelas) gram, diduga Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," Ucap AKP Riza.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika  Jenis Shabu di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kamp. Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA, S.H. untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kamp. Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tepatnya di dalam mobil Toyota Korona warna hitam dengan nopol BM 1591 SN yang sedang berhenti di pinggir jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kamp. Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak yang berinisial SRN Als A,  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. SRN Als A ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu yang terletak di dalam dasbor mobil Toyota Korono warna Hitam. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. SRN Als A mengaku bahwa  benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. OPUNG (DPO), terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Masih dalam Operasi antik lancang kuning 2024 Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top