Siagaonline.com, Rokan Hulu - Sidang gugatan class action yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus ditunda hingga tiga minggu ke depan. Penundaan ini disebabkan karena berkas yang diperlukan dari pihak anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya tidak lengkap. Kamis (11/07/2024).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari perintah hakim pada sidang sebelumnya yang memerintahkan pihak penggugat untuk melengkapi berkas. Namun, ketidaksiapan berkas yang diperlukan membuat hakim memutuskan untuk menunda proses sidang.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, menyatakan bahwa ketidaksiapan pihak penggugat menunjukkan kurangnya persiapan yang dilakukan.
"Sikap yang diambil Ketua Majelis sangatlah tepat. Ketidakcermatan pihak penggugat dalam mempersiapkan berkas sebelumnya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Agung," ujarnya kepada awak media.
Andi juga menyoroti dugaan adanya kelalaian dalam pemberian kuasa dari 19 anggota yang diklaim mencabut dukungannya terhadap gugatan ini.
"Proses pemberian kuasa ini perlu diteliti lebih lanjut, karena banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," tambahnya.
Di sisi lain, salah satu kuasa penggugat, Rido Setiawan, mengungkapkan kebingungannya terkait namanya yang disebut-sebut dalam kuasa tanpa sepengetahuannya.
"Saya tidak pernah diberitahu tentang gugatan ini. Saya hanya menghadiri rapat terkait rencana demo dan menandatangani daftar kehadiran," ungkapnya.
Penundaan sidang ini memberikan tekanan tambahan bagi pihak penggugat, terutama setelah 19 anggota koperasi mengundurkan diri dari dukungan terhadap gugatan ini. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam manajemen administrasi dan persiapan hukum yang harus diperhatikan secara serius oleh kedua belah pihak.
Sidang akan kembali dilanjutkan setelah semua berkas yang diperlukan terkumpul dengan lengkap, dengan harapan proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |