Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Kepala KSOP Kelas III Kijang Segera Tertibkan Pelabuhan Tikus Yang Bebas Beraktifitas di Bintim
Sabtu 06 Juli 2024, 09:55 WIB

SiagaOnline.com, Bintan - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Kijang terkait pelabuhan tanpa izin atau pelabuhan tikus yang berada di wilayah kecamatan bintan timur, segera ditindaklanjuti dan di benahi.


“Kita sudah panggil yang namanya Niki datang ke kantor, persoalan ini sebenarnya sudah lama, persoalan sudah bertahun-tahun, saya diberi kesempatan kita benahi dan hari jumat lalu kita telah melakukan pertemuan bersama mereka terhadap pelabuhan-pelabuhan yang bermasalah tersebut,“ ujar Humaid Minabari saat ditemui Tim media di Kantornya, Jumat (5/7).

Dalam pertemuan jumat lalu mereka sempat ngotot saat disuruh membuat surat pernyataan, siap bertanggungjawab jika ada persoalan hukum dan mereka mengaku bahwa semua itu kehendak dari lurah dan juga beralasan kepentingan masyarakat.

"Dengan adanya surat pernyataan tersebut, mereka berjanji akan mengurus izin," kata Humaid.

Lebih lanjut Humaid katakan untuk melakukan penutupan terhadap pelabuhan-pelabuhan tanpa izin tersebut, ia akan pelajari dulu  minta dikasih waktu karena dianya masih 3 bulan bertugas, kita akan melihat dulu situasi dilapangan benar ga ini.

"Ada 19 orang pengusaha pemilik pelabuhan yang telah dipanggil termasuk Niki dan ia punya OSS sudah keluar, tinggal izin lingkungan, ia sedang mencari konsultan," beber Humaid Minabari.

Kita akan koordinasi dengan pemda soal pelabuhan tanpa izin, saya akan menutup jika pihak pemda koordinasi ke saya untuk menutup lokasi tersebut, lanjutnya.

Mengurut Humaid Minabari, untuk proses pengurusan izin pelabuhan prosesnya panjang. Baik persoalan  sesuai dengan PM 52 tahun 2021 perubahan di PM 20 tahun 2022 dengan PM 9 tahun 2019.

Kalau mereka mengurus izin sangat mahal, baik dari proses izin lingkungan belum sewa konsultan untuk kajian dan studinya itu yang mahal, kalau izin tidak mahal.

Potensi kerugian Negara terhadap pelabuhan tanpa izin menurut Humaid sepengetahuan dirinya kita tagih jasa labuh, jasa sandarnya masuk ke Negara.

"Kalau dia ada ijin terminal untuk kepentingan sendiri bayar sewa penimbunan perairan per tahun kalau dia sudah bayar kita tidak melakukan penagihan lagi ke mereka, tetapi jika dia belum punya izin, kita akan layani sesuai dengan PP 15 tahun 2016," pungkasnya. (Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top