Breaking News
Polsek Gunung Megang Amankan Pemuda Memiliki Senjata Api Rakitan | Antisipasi Terganggunya akses Tranportasi Libur Sekolah, Pemkab Natuna Surati Kemenhub Tunda Docking KM Bukit Raya | Sambut HANI 2026, BNN dan PMI Muara Enim Gelar Aksi Donor Darah Serta Berhasil Kumpulkan 25 Kantong Darah | Disdik Salah Input Data, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf    | Kapolsek Pekalongan Utara Bersama Bhabinkamtibmas Serahkan Donasi Program | Besok, Pansel Umumkan Hasil Seleksi Psikologi dan Wawancara Calon KPID Riau  |

Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Sambong
Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Penemuan Jenazah Mengambang di Sungai Sambong
Rabu 26 Juni 2024, 20:55 WIB

SiagaOnline.com, Batang - Polres Batang Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas berinisial MG dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Korban ditemukan di alur Sungai Sambong, Batang.


Wakapolres Batang Kompol Hartono,  menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di alur Sungai Sambong. Penemuan tersebut dilaporkan ke polisi pada 19 Juni 2024.

Setelah menerima informasi, polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap mayat tanpa identitas tersebut. "Dari hasil penyelidikan, identitas korban yang ditemukan di Sungai Sambong berhasil kami ketahui. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian menangkap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ujar Kompol Hartono saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Rabu (19/6/2024).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 13 tersangka, terdiri 8 orang dewasa, lima orang masih dibawah umur. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti.

Kompol Hartono yang didampingi Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menerangkan, para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam, sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku," tandas Kompol Hartono.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top