Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Mengamankan 6 Orang Target Operasi
Kamis 04 April 2024, 11:19 WIB

Siagaoline.com, Karimun - Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu (03/04/2024).


Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan KBO Satresnarkoba IPTU Benny Siswanto.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bahwa pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada saat personel Polres Karimun melaksankan Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024 terdapat sebanyak 4 kasus atau 4 Laporan polisi. Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang dengan rincian 6 (enam) orang laki – laki, yang dimana untuk tempat kejadian perkara diwilayah Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial R, A, L, T sedangkan untuk diwilayah Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang terseangka dengan inisial J dan D.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan 6 (enam) orang tersangka ialah Narkotika jenis sabu seberat 5,29 (lima koma dua sembilan) gram, 5 (lima) Unit Handphone, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit sepeda motor," ujar Kapolres Karimun.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tutup Kapolres Karimun. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top