Breaking News
Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026 | Produk UMKM Siak Mulai Masuk Ritel Modern, Pemkab dan Indomaret Perkuat Kolaborasi | PETI di Kawasan SPBU Logas Ditertibkan Berkali-Kali, Namun Tetap Beroperasi; Kapolsek Singingi Seakan-akan Tak berdaya. | Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak. | Pengamanan MTQ Riau dan Pacu Jalur Dimatangkan, Kuansing Siagakan Personel Gabungan di Titik Strategis. | Sekda Bintan Ikuti Rakor Pematangan Analisis Tata Ruang Terkait Lahan TNI AL dan Masyarakat Tanjung Uban |

Jelang Lebaran, Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan
Kamis 04 April 2024, 11:17 WIB

SiagaOnline.com, Pekalongan - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Polres Pekalongan Kota bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan instansi terkait lainnya memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong. Barang sitaan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit masyarakat (pekat). Pemusnahan dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan Operasi Ketupat Candi (OKC) Tahun 2024 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Kamis (4/4/2024).


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto,SIK mengungkapkan bahwa, usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan OKC Tahun 2024, Polres Pekalongan Kota beserta Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa miras dan knalpot brong dari hasil operasi Pekat dan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Termasuk, pelarangan knalpot brong yang selama ini kurang lebih hampir 6 bulan, kami sudah gaungkan dan melakukan penertiban di tengah masyarakat,"tutur AKBP Doni.

Kapolres Doni menyebutkan, total ada 2.490 miras dari berbagai merek dan ukuran yang dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat buldoser. Sementara, knalpot brong yang digergaji menggunakan gerinda sebanyak 594 unit knalpot brong.

Pihaknya menilai, penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar sangat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan puasa. Selain itu, knalpot tersebut juga sering disalahgunakan untuk balap liar di ruas pusat Kota Pekalongan. Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan, maupun mengonsumsi minuman keras (miras). Kapolres Doni juga melarang masyarakat menggelar aksi balap liar yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

"Kami tetap melakukan penindakan kepada para pelaku berupa tilang dan juga tipiring yang sudah dilaksanakan dari Bulan Januari. Sedangkan, untuk kali ini pemusnahan barang buktinya saja,"pungkasnya. (Iman/Dian/Allem).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top