Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Mengungkap Kasus Perbuatan Cabul Di Padangsidimpuan, Remaja 19 Tahun Dibekuk Satreskrim
Sabtu 23 Maret 2024, 17:43 WIB

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RPN (19), warga

Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, atas tuduhan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Minggu, 17 Maret 2024, pukul 00.39 WIB.

Informasi yang didapat Wartawan dari pihak kepolisian Polres Padangsidimpuan menyebutkan, Korban yang diidentifikasi dengan inisial DN, melaporkan peristiwa ini melalui Dicky Frima Simanungkalit.

Menurut kronologis peristiwa, tersangka ( RPN) menjemput korban dari rumahnya di Desa Sugi, Kecamatan Marancar untuk buka puasa bersama di rumahnya di Perumahan Seroja, Desa Salambue, Jln. H. T. Rizal Nurdin, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.

tersangka dan korban tiba di rumah pelaku pada pukul 22.00. Karena sudah terlalu malam, tersangka menyuruh korban menginap di rumahnya. Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, pukul 00.39 WIB, RPN memanggil korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Dalam pemeriksaan awal, RPN mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Ia juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban yang terjadi di Jl. Ompu Napotar, Kel. Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

"Saksi-saksi yang ada dalam kasus ini antara lain Dicky Frima Simanungkalit, Desi Natalia, Iman Tambunan, Adil Hidayat, dan Nelson Siagian." ujar Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada Wartawan.

lanjutnya, dengan bukti dan pengakuan tersebut, kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Padangsidimpuan mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.(Amils)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top