Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Sopir Angkot di Padangsidimpuan Diduga Nekat Cabul Anak, Alasannya Tak Dapat 'Jatah' Sebulan
Jumat 22 Maret 2024, 14:41 WIB

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MP, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Rabu, 20 Maret 2024, Pelaku, berusia 55 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K.Sinaga kepada Wartawan,Jumat, 22 Maret 2024, korban merupakan seorang siswi berinisial YTZ. Kejadian berawal saat korban pulang dari sekolah dan naik angkot 04 warna merah yang dikendarai oleh tersangka. Tersangka kemudian meminta korban untuk duduk di sebelahnya.

Dilaporkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba paha korban dan mengeluarkan kemaluannya. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Pelaku juga diketahui tidak menggunakan celana dalam saat itu.

Kejadian berlangsung di depan Indomaret Jl. Rajainal Siregar, Kel. Batunadua Jae, Kec. Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian ini kepada siapapun.

Pelapor, Suryani Dalimunthe, merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa YTZ dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain Suryani, ada enam saksi lainnya yang turut melaporkan kejadian tersebut.

" Dalam pemeriksaannya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, dia mengakui telah meraba betis korban, mengeluarkan kemaluannya, dan meminta korban untuk memegangnya. Pelaku juga mengakui bahwa kemaluannya mengeluarkan sperma karena sudah lebih dari satu bulan tidak berhubungan suami istri dengan istrinya." ungkap Kasi Humas Iptu.K.Sinaga.

Pelaku kini ditahan di Polres Padangsidimpuan dan akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlangsung.(Amils)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top