Tapapanuli Selatan, SiagaOnline.Com - Setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu tahun 2024, Pemerintah kabupaten Tapsel tidak tinggal diam. Mereka bekerja sama dengan Satpol PP Tapsel dan Dinas Perhubungan Tapsel untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai tempat di wilayah kabupaten Tapsel.
Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Tapsel, Taufik Hidayat, penertiban ini dilakukan sesuai dengan amanah UU Pemilu dan hasil rapat Koordinasi Bawaslu dengan Fokompimda Tapsel pada Jum'at 9 Februari lalu.
"Saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki masa tenang dan waktu kampanye sudah habis. Berdasarkan Peraturan perundangan undangan APK tidak boleh lagi berdiri, dari itu kita sudah mengadakan koordinasi dengan Fokompimda untuk menurunkan ataupun menertibkan APK yang masih terpasang," ujar Taufik.
Tak hanya itu, Taufik juga menambahkan bahwa akun media sosial peserta kampanye yang terdaftar di KPU juga harus dinonaktifkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa segala bentuk kampanye sudah benar-benar berakhir.
Pantauan wartawan, Satpol PP, Dinas Perhubungan didampingi Jajaran Bawaslu Tapsel seperti Panwascam, Panwas Kelurahan/ secara serentak melakukan Patroli dan Penertiban APK di wilayah Tapsel pada Minggu 11/02.
Dalam foto yang terekam, terlihat petugas Satpol PP dan Dishub Tapsel didampingi oleh Jajaran Bawaslu Tapsel sedang melakukan Penertiban APK di Kecamatan Angkola Timur, Tapsel. (Ali Asrun)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |