Breaking News
Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110 | Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis |

Dibekuk di Siang Bolong: Pengedar Narkoba di Padangsidimpuan Terjaring Razia
Minggu 11 Februari 2024, 13:13 WIB

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu, Sabtu, 10 Februari 2024, sekira pukul 12.30 WIB. Kejadian ini berlangsung di Kampung Darek, Jalan Alboin Hutabarat, Kel. Wek VI, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang didapat dari.pihak kepolisian, Tersangka dengan inisial L.L, (45) berprofesi sebagai wiraswasta. Dia ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,32 gram.

" Tersangka inisial L.L. dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,32 gram berhasil kita amankan" ungkap AKBP Dudung Setyawan, Kapolres Padangsidimpuan, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu L. Sinaga kepada Wartawan, Sabtu, 10/02/2024. ""

Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di Kampung Darek. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Sesampainya di TKP, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari L.L. yang sedang berada di pinggir jalan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis shabu di genggaman tangan sebelah kanan L.L.. Dalam interogasi awal, L.L. mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang kita sebut sebagai A. Namun, saat petugas mencoba mengejar A, dia sudah melarikan diri."sambungnya.

Selanjutnya, L.L. dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan perkara ini.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," Kasi Humas Iptu L. Sinaga.(Amils)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top