Breaking News
Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110 | Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis |

Kampanye Pemilihan Umum di Kota P.sidimpuan Dihentikan Selama 3 Hari Menjelang Pemungutan Suara
Sabtu 10 Februari 2024, 14:27 WIB

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan mengumumkan kebijakan baru terkait kampanye pemilihan umum.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, masa tenang kampanye akan berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik se-Kota Padangsidimpuan, KPU menjelaskan bahwa masa tenang kampanye akan dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Hal ini berarti seluruh peserta pemilu diwajibkan untuk menghentikan segala bentuk kampanye selama periode tersebut.

Selain itu, KPU juga menekankan pentingnya membersihkan alat peraga kampanye. Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.

"Peserta pemilu harus membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." tegas Ketua KPU Kota Padangsidimpuan dalam surat Pemberitahuan yang bernomor :
312/PL.01.7-SD/1277/2/2024 tanggal 9 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, mengingatkan bahwa jika peserta pemilu tidak membersihkan alat peraga kampanye setelah diberikan sanksi, alat peraga tersebut tidak akan dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.

Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga suasana kondusif dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta pemilu. KPU berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilihan umum yang berkualitas dan demokratis.(Amils)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top