Breaking News
Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110 | Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis |

Polres P.Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja: Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita
Jumat 09 Februari 2024, 07:14 WIB

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja.

Kejadian ini terjadi di Gg. Swadaya, Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu, 7 Februari 2024, pukul 23.45 WIB.

Informasi yang didapat Wartawan, dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R (22), wiraswasta. Selain penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bal ganja seberat 1000 gram, 4 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 210 gram, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A04e, dan uang tunai sejumlah Rp. 269.000.

Kronologi penangkapan dimulai ketika tim operasional Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Gg. Swadaya, Jalan Sudirman.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap R dan menemukan 2 paket ganja di tangan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan ditemukan 1 bal ganja di dapur rumahnya.

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari seorang individu bernama M yang tinggal di Kabupaten Panyabungan. Penyelidikan terkait informasi ini masih terus dilakukan oleh petugas.

" Tersangka R beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil meliputi pengembangan jaringan terkait kasus ini, gelar awal perkara, sidik perkara, dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum." ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga.(Amils)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top