Breaking News
DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026 | Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo | Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia | Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan | Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang | HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure |

241 Knalpot Brong Dimusnahkan Oleh Satlantas Polres Karimun
Rabu 07 Februari 2024, 16:46 WIB

SiagaOnline.com, Karimun - Sat Lantas Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti knalpot bising/knalpot brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld, Rabu (07/02/2024).


Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H. dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona, S.Tr.K, S.I.K, M.M., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar serta dihadiri dari Dansubdenpom AD 1/6-2 Tbk, Dansubdenpom AL, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Jasa Raharja Kab. Karimun, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan awak media.

Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 285 ayat ( 1 )  Undang – Undang RI No 22 Tahun 2009 dan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau atau denda maksimal Rp. 250.000,-.( Dua Ratus lima puluh Ribu Rupiah),” Tegas Kapolres Karimun.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang di mulai dari tanggal 8 Januari 2024 hingga tanggal 6 Februari 2024 sebanyak 241 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta untuk penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld yang dimulai pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak 29 kendaraan yang tercapture kamera Etle.

“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas, kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” ungkap Kapolres Karimun.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lallu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.

“Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu sosialisasi terkait aplikasi Etle Handheld yang dimana sistem aplikasi tersebut tersambung ke Mabes Polri yang dimana nanti, apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun,” tegas Kasat Lantas Polres Karimun. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top