Breaking News
Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu | Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110 | Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru |

Polres Padangsidimpuan Mengamankan 1,09 Gram Shabu dalam Penindakan Narkoba
Selasa 16 Januari 2024, 13:02 WIB

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan, Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Identitas tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 41 tahun dengan inisial R.E.H (Als U). Tersangka merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Pelaporan kasus ini dilakukan oleh IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan, sedangkan saksi-saksi yang turut membantu dalam penangkapan ini adalah AIPTU Tagor Panusunan Hutagaol dan BRIPTU Libert Arnold Aritonang.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

" Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 1,09 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan beberapa bungkus plastik klip ukuran kecil kosong, serta 1 unit handphone merk Redmi warna hitam."kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas kepada Wartawan.

Kronologi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Purbatua. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan menemukan R.E.H sedang berada di dalam rumah dengan pintu terbuka.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus narkotika ini. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang warga Kabupaten Tapsel yang berinisial UT, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran.

Penangkapan ini akan diikuti dengan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, sidik perkara, dan pengiriman JPU untuk proses selanjutnya.(Amils)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top