Breaking News
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako, Ojol Dibekali Safety Riding | Wali Kota Pekalongan Dan Ketua DPRD Kota Pekalongan Turun Langsung Temui Massa Aksi Mahasiswa | Polres Bengkalis ungkap Dua sejoli Pencurian sepeda motor di Area parkir RSUD Bengkalis | Babak Baru Penyidikan Kematian AJZ, Kasat Reskrim Polres Nias Pimpin Penggeledahan Rumah Pj Kades | Korban Longsor di Inhil Riau Terima Bantuan Sembako | Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sri Pulau |

Perlindungan Anak di Bawah Umur: Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Tindak Cabul
Senin 15 Januari 2024, 16:53 WIB

SiagaOnline.Com - Padangsidimpuan - Seorang pria berinisial RL, 49 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Menurut laporan polisi LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada tanggal 12 Januari 2024, RL diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Perbuatan ini dilakukan semenjak korban yang berinisial RA masih berstatus siswa SMP dan kini sudah beranjak SMA.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga mengungkapkan, Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban mendapat cerita dari seorang warga bahwa putrinya telah melakukan hubungan seperti suami istri dengan RL. Ibu korban kemudian menginterogasi putrinya dan memeriksa isi handphone putrinya. Dari pengakuan putrinya, ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi.

RL kini ditahan di sel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan dan proses hukum terhadapnya sedang berlangsung.

Dalam menghadapi kasus ini, Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak dan remaja di bawah umur. Mereka berjanji untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan anak-anak dan remaja di wilayah hukum mereka.

"Kami akan terus berusaha untuk melindungi anak-anak kita dari tindakan yang merugikan seperti ini. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi semua orang bahwa hukum di Indonesia sangat tegas dalam melindungi hak-hak anak," tegas Kasi Humas Iptu K.Sinaga.(Amils)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top